Salin Artikel

Ganjar Izinkan Sekolah Tambah Jumlah Kelas Uji Coba PTM Tahap Kedua

SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengizinkan penambahan jumlah kelas pada pelaksanaan uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) tahap kedua yang mulai digelar 26 April hingga 7 Mei mendatang.

Penambahan kelas tersebut diberlakukan bagi sekolah-sekolah yang sudah pernah melaksanakan uji coba PTM pada 5 hingga 16 April lalu.

Ganjar akan melakukan review terlebih dahulu untuk sekolah yang sudah mengajukan izin melaksanakan PTM untuk tahap selanjutnya.

"Sekarang lagi didesign dan saya sampaikan kepada sekolah yang melaksanakan PTM, kita buat review masing-masing, saya kasih izin kalau mau nambah kelas," kata Ganjar di kantornya, Senin (26/4/2021).

Berdasarkan hasil evaluasi, kata Ganjar, uji coba PTM tahap pertama di Jateng berjalan bagus.

Tidak ada kendala berarti sejak awal pelaksanaan hingga akhir.

Namun, pelaksanaan uji coba PTM tahap kedua ini Ganjar baru mengizinkan penambahan kelas.

"Sekolah yang mau melaksanakan PTM baru, saya minta usulannya dulu, agar kita bisa pastikan bahwa sekolah siap. Kemungkinan potensi yang menambah sekarang jumlah kelasnya," terangnya.

Ganjar menjelaskan, jika sebelumnya satu sekolah hanya melaksanakan uji coba PTM di 2-3 kelas, maka untuk uji coba PTM tahap kedua ini, jumlah kelas di masing-masing sekolah bisa ditambah.

"Bisa saja ditambah jadi enam kelas. Kalau enam kelas dibagi dua kan setidaknya ada 12 kelas. Jadi latihannya sedikit agak banyak, tapi belum semuanya," pungkasnya.

Sebagai informasi, ada 140 sekolah tingkat SMP, SMA, SMK dan MA yang ditunjuk melaksanakan uji coba PTM pada tahap pertama pada 5 hingga 16 April lalu.

Kemudian dilanjutkan tahap kedua pada 26 April sampai 7 Mei dan terakhir tahap ketiga akan dilaksanakan 12 Juli sampai September mendatang.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/26/163901078/ganjar-izinkan-sekolah-tambah-jumlah-kelas-uji-coba-ptm-tahap-kedua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke