Salin Artikel

Gara-gara Konser Amal yang Digelar Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Mahasiswa di Banda Aceh Dikenakan Pasal Berlapis

KOMPAS.com - Konser musik yang digelar mahasiswa Universitas Syiah Kuala (USK) di salah satu kafe di Banda Aceh pada Rabu (21/4/2021) malam berbuntut panjang.

Pasalnya, polisi menilai konser musik yang bertujuan untuk menggalang dana bantuan bagi korban banjir di Nusa Tenggara Timur (NTT) itu melanggar protokol kesehatan dan memicu kerumunan orang.

Oleh karena itu, pihak penyelenggara akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 1 tahun penjara.

"Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan tim penyidik," kata AKP Ryan Citra Yudha, kasat Reskrim Polresta Banda Aceh saat dikonfirmaai Kompas.com, Sabtu (24/04/2021).

"Kasus tersebut merupakan yang pertama di Banda Aceh, dan mereka dijerat dengan pasal berlapis," tambah Ryan.

Untuk mengusut kasus pelanggaran protokol kesehatan itu, kata Ryan, sudah ada 18 orang yang dilakukan pemeriksaan.

Mereka di antaranya adalah mahasiswa penyelenggara kegiatan dan manager cafe.

Tidak ada izin dari kampus

Kepala Humas USK Chairil saat saat dikonfirmasi membenarkan jika kegiatan konser musik yang videonya telah viral itu digelar mahasiswanya.


Namun demikian, ia mengatakan jika konser amal itu tidak ada kaitannya dengan kampus. Bahkan, panitia sendiri diketahui tidak meminta izin kepada kampus saat akan menggelar kegiatan tersebut.

"Benar itu mahasiswa USK dari Himpunan Prodi Sendratasik yang membuat acara konser amal untuk korban banjir bandang NTT," kata Chairil, Jumat.

"Tapi kegiatan tersebut tidak ada izin dari kampus, baik izin dari Rektorat, Fakultas, maupun Program Studi, " lanjut Chairil.

Menyikapi kasus itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada komisi etik senat universitas terkait sanksi kepada mahasiswanya.

Kafe disegel

Selain melakukan pemeriksaan terhadap panitia dan manager kafe, lokasi yang digunakan untuk menggelar konser musik tersebut diketahui juga disegel.

Penyidik Wilyatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, Zakwan mengatakan, penyegelan itu dilakukan karena acara tersebut digelar atas izin pengelola cafe.

"Pemilik kafe sudah kita panggil, dan kafe itu tidak boleh beroperasi untuk sementara waktu," katanya.

"Kemudian mahasiswa yang selenggarakan acara tersebut juga akan kita panggil," jelasnya.

Penulis : Kontributor Kompas TV Aceh, Raja Umar | Editor : Aprillia Ika, Farid Assifa

https://regional.kompas.com/read/2021/04/25/135051778/gara-gara-konser-amal-yang-digelar-tak-patuhi-protokol-kesehatan-mahasiswa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke