Salin Artikel

Saber Pungli Selidiki Dugaan Jual Paksa CD ke MI di Tasikmalaya

Saat ini, Satgas Saber Pungli sudah mengklarifikasi ke lapangan dengan meminta keterangan sejumlah pihak, mulai Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya, Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Kabupaten Tasikmalaya, perusahaan swasta dan oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Ketua Tindak 2 Saber Pungli Jabar AKBP Zul Ajmi mengatakan, memeriksa mereka karena ada dugaan kuat sejumlah pelanggaran dalam kasus jual paksa CD tersebut.

Menurut Zul, ada dugaan selain penjualannya menyalahi aturan, yaitu dibayar dari dana BOS, barang yang dijual pun tidak memiliki legalitas pemerintah, seperti SNI dan HAKI.

Lanjut Zul, sejumlah kepala madrasah yang ditemuinya mengeluhkan harga CD bermasalah itu dibanderol Rp 2.250.000.

Selain dipaksa harus membeli CD dengan harga terlalu mahal, para kepala madrasah juga diwajibkan membayar secara tunai, meski sebelumnya dijanjikan bisa dicicil.

“Kasusnya akan kami tindak lanjuti, karena ada dugaan pungli dan gratifikasi, yang melibatkan oknum Kemenag, KKMI, LSM dan pengusaha,” kata Zul via sambungan WhatsApp, Sabtu (24/4/2021).

Sementara itu, salah seorang kepala madrasah yang enggan disebutkan namanya mengaku pihaknya dipaksa harus membeli paket CD pembelajaran daring dengan harga mahal.

Padahal CD pembelajaran daring itu tidak diperlukan lagi karena kontennya bisa diunduh di internet.

Ia mengaku tidak pernah memesan CD pembelajaran kepada pihak mana pun.


Namun dari KKMI kecamatan menyampaikan bahwa CD ini merupakan titipan dari Kemenag Kabupaten Tasikmalaya.

“Walaupun bahasanya tidak mewajibkan, tapi sudah diikat per paket dengan ditulisi nama masing-masing madrasah dan diminta untuk diambil. Alasan ketua KKM kalau tidak diambil menjadi dilematis sebab ini barang titipan dari atas,” katanya.

Ia juga mengeluhkan, selain CD tidak bisa dibuka, harganya pun sangat mahal.

“Sudah coba dibuka tapi tidak bisa dibuka. Tapi ada juga yang bisa dibuka, hanya isinya berupa RPP dan silabus pembelajaran daring dengan format Microsoft Word dan Excel, buat apa kan bisa di-download di Google, kenapa harus dijual dedet (paksa, red) ke madrasah, dibayar dengan dana BOS padahal tidak ada anggarannya,” keluhnya.

Ia mengatakan, CD tersebut berjumlah 15 keping dengan harga Rp 2.250.000.

Padahal sebelumnya ia pernah mendengar CD sama dari perusahaan sama pernah dijual di madrasah ibtidaiyah Kecamatan Salopa dengan harga hanya Rp 700.000.

Menurutnya, isi dalam CD itu kemungkinan hasil unggahan dari internet, tetapi harganya bisa semahal itu.

Selain itu isinya pun tidak penting karena setiap awal semester pihak madrasah mendapat RPP dan silabus dari pemerintah.

“Saya berharap ke depan jangan ada jual paksa lagi seperti ini, apalagi barangnya tidak diperlukan,” harapnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi lewat pesan singkat ke Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Tasikmalaya Surya Mulyana, belum ada jawaban sampai Minggu (25/4/2021) pagi.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/25/091837578/saber-pungli-selidiki-dugaan-jual-paksa-cd-ke-mi-di-tasikmalaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke