Salin Artikel

Pasutri Asal Sukoharjo Nekat Edarkan Sabu, Ngakunya Terdesak Ekonomi

SOLO, KOMPAS.com - Pasang suami istri (pasutri) asal Sukoharjo ditangkap polisi diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

Mereka ditangkap di pinggir jalan tepatnya di depan Hotel Tiara Jalan Kebangkitan Nasional Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Solo, Rabu (21/4/2021) pukul 00.30 WIB.

Pasutri tersebut adalah Sri Mulyani alias Lia (38) dan Doni Susanto alias Bebek (30).

Mereka mengaku baru pertama kali mengedarkan barang haram tersebut karena terdesak ekonomi.

"Baru pertama kali karena ekonomi," kata Doni dalam konferensi pers di halaman Mapolresta Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (23/4/2021).

Doni mengatakan, pendapatannya dari bekerja bengkel belum mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga.

"Saya sehari-hari kerja ikut bapak di bengkel," kata dia.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penangkapan pasutri pengedar sabu tersebut bermula ada informasi seseorang yang diduga sebagai pengedar narkotika di Jalan Kebangkitan Nasional Kelurahan Sriwedari.

Setelah dilaksanakan penyelidikan ke tempat tersebut, pelaku berhasil ditangkap.

Saat dilakukan penggeledahan kedapatan pelaku memiliki, menyimpan, menguasai sabu.

Dari hasil pemeriksaan pelaku, mereka membeli paket sabu secara patungan dari pelaku berinisial A (dalam lidik) dan kedua pelaku mengakui sebagai pemiliknya.

"Tersangka membeli sabu dengan maksud akan dijual," kata Ade.

Polisi juga menyita barang bukti milik pelaku berupa empat plastik klip berisi sabu seberat 0,94 gram, satu unit ponsel, dua lembar bukti transfer, sebuah bungkus permen warna hijau, dan satu unit sepeda motor.

"Tersangka kita jerat Pasal 114 ayat (1) juncto 132 subsider 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/23/145936678/pasutri-asal-sukoharjo-nekat-edarkan-sabu-ngakunya-terdesak-ekonomi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke