Salin Artikel

Ridwan Kamil Dukung Aturan Baru Mudik dan Pengetatan Perjalanan

Pengetatan itu tersebut tertuang dalam Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

"Dari awal juga kalau mudiknya mengikuti tanggal yang disampaikan pasti ada pemudik yang curi tanggal pergi lebih dulu. Kan tidak menyelesaikan masalahnya," ucap Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (23/4/2021).

Emil optimistis langkah tersebut bisa mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 yang cenderung meningkat saat libur panjang.

"Yang jadi masalah itu ada kerawanan dari orangtua di kampung didatangi oleh anak-anaknya yang migran atau perantau. Sesuai rekomendasi dari Jabar bahwa pengetatan jangan hanya di tanggal itu, tapi diperluas lebih awal, sehingga niat orang yang mau melanggar bisa kita antisipasi," tutur Emil.

Mengenai jumlah titik penyekatan jalur, menurut Emil, baru akan dibahas pada rapat bersama Satgas Covid-19 siang ini.

Termasuk soal usulan dari bebragai pihak yang meminta kelonggaran untuk mudik skala lokal.

"Nanti kita bahas definisi lokal, kan enggak sesederhana itu. Definisi lokal itu ada radiusnya, jika jaraknya jauh skala 3-5 jam ya sama saja," kata dia.

Sebelumnya, larangan mudik telah ditetapkan berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Namun, adendum itu mengatur pengetatan selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).

Selain itu, adendum Satgas Covid-19 juga mengatur tentang perjalanan pada masa peniadaan mudik pada moda transportasi udara, laut, kereta api, transportasi umum darat dan transportasi darat pribadi.

Sementara itu, sebagaimana bunyi SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021, larangan mudik Lebaran berlaku pada 6-17 Mei 2021.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/23/135648178/ridwan-kamil-dukung-aturan-baru-mudik-dan-pengetatan-perjalanan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke