Kafe tersebut sebelumnya menggelar kegiatan konser musik dan acara berjoget ria pada malam hari saat bulan Ramadhan.
"Kafe itu kita tutup karena melalukan kegiatan yang bertentangan dengan syariat Islam. Sangat kita sesalkan, apalagi saat ini bulan suci Ramadhan," kata Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Wilayatul Hisbah Banda Aceh Heru Triwijanarko kepada wartawan, Kamis (22/4/2021).
Menurut Heru, selain melanggar qanun syariat Islam, kafe itu juga belum memiliki izin usaha.
"Sudah pernah kita peringatkan beberapa bulan lalu terkait protokol kesehatan dan setelah kita selidiki mereka tidak memiliki izin usaha," kata dia.
Selain penyegelan, Satpol PP juga membawa pemilik kafe untuk diperiksa.
"Pemilik dan sejumlah pekerja kita bawa ke kator WH untuk dilakukan pemeriksaan," kata dia.
Sementara itu, Kapolresta Banda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menyebutkan kegiatan konser musik di kafe itu telah melanggar protokol kesehatan.
Polisi juga akan memeriksa pemilik kafe terkait pelanggaran tersebut.
"Kami akan melakukan penindakan terkait pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di kafe pada bulan suci Ramadhan," ujar Joko.
https://regional.kompas.com/read/2021/04/23/090815878/sebuah-kafe-di-banda-aceh-nekat-gelar-konser-dan-acara-joget-saat-ramadhan
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan