Salin Artikel

Pengadaan Lahan Samsat Malimping Rp 4,6 M Diduga Dikorupsi, Kepala Bapenda Banten Akan Diperiksa

Termasuk akan melakukan pemanggilan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten dan Ketua tim pengadaan lahan gedung Samsat Malimping.

"Kami nanti akan dalami lagi, kami kemudian kroscek kembali, kami akan melakukan proses pendalaman. Siapa pun pasti akan kita  mintai keterangan, baik pihak-pihak yang langsung terkait perkara ini maupun pihak yang terkait lainnya," kata Asep Nana kepada wartawan. Kamis (22/4/2021).

Asep tidak menampik akan ada tersangka lainnya dalam kasus korupsi dengan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 850 juta.

"Kemungkinan itu ada (tersangka lainnya). Nanti kita lihat dulu, tentu kami tidak mau berandai-andai, kami tidak akan menduga-duga," ujar Asep.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, yakni Smd yang kini menjabat sebagai Kepala UPT Samsat Malimping.

Kini Smd sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang.

Smd yang saat itu juga ditunjuk sebagai sekretaris tim persiapan dan tim pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan gedung Samsat Malimping.

Karena tanah yang berada di Cilangkahan, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, dibeli Smd dengan harga Rp 100.000 per meter.

Selanjutnya, pada bulan November 2019 tanah tersebut di proses ganti rugi oleh Pemerintah Provinsi Banten dengan harga Rp 500.000 per meter.

Smd dikenakan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 12 huruf (i) Uu nomor 31 tahun 1999 jo Uu nomor 20 tahun 2001 jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/22/221556578/pengadaan-lahan-samsat-malimping-rp-46-m-diduga-dikorupsi-kepala-bapenda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke