Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengatakan, jika ditemukan adanya masyarakat mencoba pulang kampung akan diputarbalikan.
Terutama pemudik yang akan pulang kampung ke wilayah Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak.
"Penumpang yang nekat menyebrang ke Lampung pasti akan dikembalikan, dan tidak diberangkatkan," kata Rudy kepada wartawan. Kamis (22/4/2021).
Untuk itu, masyarakat diminta tidak memaksakan melakukan mudik tahun ini. Sebab, Polda Banten melakukan penyekatan di 16 titik pintu keluar masuk Provinsi Banten.
"Polda Banten mendukung larangan mudik. Larangan mudik akan digabungkan dengan Operasi Ketupat Kalimaya 2021," ujarnya.
Truk dan travel bawa penumpang gelap akan ditilang, kendaraan akan ditahan
Direktur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo menambahkan, tak hanya diputarbalikan, jika ada kendaaran truk yang membawa pemudik akan diberikan sanksi berupa tilang.
Bahkan, jika didapati travel gelap yang nekat melakukan perjalanan mudik akan diberikan tilang dan menahan kendaraannya.
"Sanksi putar balikan saja. Kalau kendaraan bisa ditilang kaya truk membawa penumpang, terus travel gelap akan dikandangkan," kata Rudy Purnomo.
Diketahui, Polda Banten mendirikan pos check poin atau penyekatan di 16 titik.
Dua pos di jalur tol yakni di Gerbang Tol Cikupa dan di Gerbang Tol Merak.
Sedangkan di jalan arteri di gerbang Citra Raya, Pasar Kemis, Kronjo, Tigaraksa, Jayanti, Solear, Tangerang.
Kemudian di Simpang Asem Cikande, Simpang Pusri Serang, Gerem, Cilegin, gerbang Pelabuhan Merak, gerbang Pelabuhan Bojonegara dan Gayam Pandeglang.
https://regional.kompas.com/read/2021/04/22/220442078/kapolda-banten-warga-yang-nekat-mudik-akan-diputarbalik-travel-gelap-akan
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan