Salin Artikel

Seorang Jurnalis Diteror Orang Tak Dikenal, AJI Jayapura: Ini Mengancam Kebebasan Pers

Ketua AJI Jayapura Lucky Ireeuw menyebut, aksi tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers.

"Tindakan teror dan intimidasi ini jelas bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan mengancam kebebasan pers di Papua dan secara luas di Indonesia," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (22/4/2021).

Lucky menjelaskan kronologi perusakan kendaraan pribadi milik Victor tersebut.

Insiden itu terjadi saat mobil Isuzu DMax milik Victor diparkir di pinggir jalan samping rumahnya. Mobil itu didapati dalam keadaan rusak pada Rabu (21/4/2021).

Perusakan diprediksi terjadi pada pukul 00.00 WIT hingga 02.00 WIT.

Kaca depan mobil retak diduga dipukul dengan benda tumpul. Lalu, kaca sebelah kiri depan dan belakang dipukul menggunakan benda tajam hingga hancur.

Selain itu pintu depan dan belakang sebelah kiri dicoret dengan cat semprot oranye.

"Diduga kuat, teror yang dialami Victor terkait pemberitaan Tabloid Jubi yang tidak disukai pihak tertentu. Ini merupakan rentetan dari sejumlah serangan terhadap Victor maupun Tabloid Jubi yang terjadi sebelumnya, yakni serangan melalui digital, doxing, dan penyebaran flyer di media sosial yang kontennya menyudutkan Tabloid Jubi maupun Victor Mambor, mengadu domba, dan tuduhan untuk mengkriminalkan media maupun pribadi Victor," kata Lucky.

AJI Jayapura, sambung Lucky, telah mengeluarkan lima pernyataan sikap terkait kejadian tersebut.


Pertama, AJI mengecam teror dan intimidasi yang dilakukan terhadap Victor Mambor dan Tabloid Jubi. AJI Jayapura meminta pelaku menghentikan ulahnya.

Kedua, AJI meminta Kapolda Papua Inspektur Jenderal Mathius Fakhiri dan jajarannya segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelakunya.

Lalu, AJI mengimbau kepada semua pihak untuk tetap menjadikan hukum sebagai panglima dalam merespons sesuatu terkait pemberitaan pers.

Aktivitas pers yang dilakukan Tabloid Jubi dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Di dalamnya telah diatur jika ada pihak yang keberatan dengan pemberitaan bisa menyampaikan “hak jawab” dan jika belum puas bisa dilanjutkan dengan mengadukan kepada Dewan Pers.

Terakhir, AJI juga mengimbau semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalisme dan menghormati kebebasan pers di Tanah Papua.

"Kami mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi oleh undang-undang. Pasal 8 UU Pers No. 40 tahun 1999 menyatakan, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum," kata Lucky.

Lucky pun meminta kepada siapa saja yang merasa dirugikan atas sebuah produk jurnalistik untuk memberikan hak jawab sesuai ketentuan kode etik jurnalistik yang berlaku.

"Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berita fakta yang merugikan nama baiknya," kata dia.

AJI Jayapura juga berharap kejadian yang menimpa Victor Mambor tidak terulang lagi bagi jurnalis lain di Papua dan Papua Barat pada masa mendatang.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/22/164858078/seorang-jurnalis-diteror-orang-tak-dikenal-aji-jayapura-ini-mengancam

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke