Ketua AJI Jayapura Lucky Ireeuw menyebut, aksi tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers.
"Tindakan teror dan intimidasi ini jelas bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan mengancam kebebasan pers di Papua dan secara luas di Indonesia," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (22/4/2021).
Lucky menjelaskan kronologi perusakan kendaraan pribadi milik Victor tersebut.
Insiden itu terjadi saat mobil Isuzu DMax milik Victor diparkir di pinggir jalan samping rumahnya. Mobil itu didapati dalam keadaan rusak pada Rabu (21/4/2021).
Perusakan diprediksi terjadi pada pukul 00.00 WIT hingga 02.00 WIT.
Kaca depan mobil retak diduga dipukul dengan benda tumpul. Lalu, kaca sebelah kiri depan dan belakang dipukul menggunakan benda tajam hingga hancur.
Selain itu pintu depan dan belakang sebelah kiri dicoret dengan cat semprot oranye.
"Diduga kuat, teror yang dialami Victor terkait pemberitaan Tabloid Jubi yang tidak disukai pihak tertentu. Ini merupakan rentetan dari sejumlah serangan terhadap Victor maupun Tabloid Jubi yang terjadi sebelumnya, yakni serangan melalui digital, doxing, dan penyebaran flyer di media sosial yang kontennya menyudutkan Tabloid Jubi maupun Victor Mambor, mengadu domba, dan tuduhan untuk mengkriminalkan media maupun pribadi Victor," kata Lucky.
AJI Jayapura, sambung Lucky, telah mengeluarkan lima pernyataan sikap terkait kejadian tersebut.
Pertama, AJI mengecam teror dan intimidasi yang dilakukan terhadap Victor Mambor dan Tabloid Jubi. AJI Jayapura meminta pelaku menghentikan ulahnya.
Kedua, AJI meminta Kapolda Papua Inspektur Jenderal Mathius Fakhiri dan jajarannya segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelakunya.
Lalu, AJI mengimbau kepada semua pihak untuk tetap menjadikan hukum sebagai panglima dalam merespons sesuatu terkait pemberitaan pers.
Aktivitas pers yang dilakukan Tabloid Jubi dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Di dalamnya telah diatur jika ada pihak yang keberatan dengan pemberitaan bisa menyampaikan “hak jawab” dan jika belum puas bisa dilanjutkan dengan mengadukan kepada Dewan Pers.
Terakhir, AJI juga mengimbau semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalisme dan menghormati kebebasan pers di Tanah Papua.
"Kami mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi oleh undang-undang. Pasal 8 UU Pers No. 40 tahun 1999 menyatakan, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum," kata Lucky.
Lucky pun meminta kepada siapa saja yang merasa dirugikan atas sebuah produk jurnalistik untuk memberikan hak jawab sesuai ketentuan kode etik jurnalistik yang berlaku.
"Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berita fakta yang merugikan nama baiknya," kata dia.
AJI Jayapura juga berharap kejadian yang menimpa Victor Mambor tidak terulang lagi bagi jurnalis lain di Papua dan Papua Barat pada masa mendatang.
https://regional.kompas.com/read/2021/04/22/164858078/seorang-jurnalis-diteror-orang-tak-dikenal-aji-jayapura-ini-mengancam