Salin Artikel

Ditagih Uang Kencan Rp 800.000, WN Swedia Pukul dan Todongkan Pistol

DENPASAR, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang warga Swedia berinisial D (44), di Sanur, Denpasar, Bali, pada Jumat (16/4/2021).

Ia ditangkap karena diduga memukul dan mengancam seorang perempuan berinisial AP (29) dengan senjata tajam dan pistol jenis air softgun.

Pemukulan dilakukan setelah pelaku meniduri korban sebanyak dua kali.

Ketika diminta membayar Rp 800.000, D marah dan justru menganiaya korban.

"D tidak mau mentransfer uang tersebut. Kemudian ditagih dan terlapor marah dan melakukan hal tersebut (penganiayaan)," kata Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan AKP Hadimastika Karsito Putro, saat dihubungi, Senin (19/4/2021).

Peristiwa ini terjadi di sebuah vila kawasan Sanur, Denpasar, Bali, pada Senin 22 Maret 2021 malam.

Saat itu, korban dihubungi oleh R yang merupakan teman D. Korban diminta datang ke lokasi kejadian untuk menemani minum.

Korban bersedia asalkan dibayar Rp 800.000. Korban kemudian datang ke lokasi kejadian.

Sesampainya di lokasi kejadian, korban menemani minum R dan teman-temannya termasuk D.

Menjelang pagi, korban diajak masuk kamar oleh D dan berhubungan sebanyak dua kali.


Selesai melayani, korban meminta uang kepada D sebesar Rp 800.000.

D tidak mau mentransfer uang tersebut dan bertanya mengapa meminta uang kepadanya.

D menyuruh korban minta uang ke R. Korban lantas menjawab bahwa dirinya tidur dengan D.

Jawaban itu membuat D marah dan menganiaya korban.

"Korban dipukul beberapa kali di muka, kepala, leher dan tangan kiri dengan tangan kosong dalam posisi mengepal. Juga mencekik leher korban dan terlapor menodongkan pistol ke arah muka korban dan menodongkan pisau ke leher korban," kata dia.

Atas kejadian itu, korban melaporkan kasus ini ke Polisi. Petugas masih mendalami kasus ini dan menahan D untuk diperiksa lebih lanjut.

"Sudah diamankan dan diproses," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/19/144407078/ditagih-uang-kencan-rp-800000-wn-swedia-pukul-dan-todongkan-pistol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke