Salin Artikel

Sipir yang Edarkan Ganja di Lapas Bukittinggi Mengaku hanya Diupah Rp 1 Juta

Sementara pelajar TR (17), kurir yang membawa barang haram itu ke HS hanya mendapatkan Rp 500.000 per kilogramnya dari narapidana RS (37) dan AP (25).

"Dari pengakuan pelaku HS hanya mendapatkan Rp 1 juta per kilogramnya. Sedangkan TR Rp 500.000 per kilogramnya," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi yang dihubungi Kompas.com, Senin (19/4/2021).

Aleyxi mengatakan jaringan tersebut sudah beroperasi sejak akhir tahun 2020 lalu dan sukses dua kali memasok ganja ke Lapas tersebut.

"Sudah dua kali sukses mengedarkan ganja di Lapas. Pertama akhir tahun lalu sukses bawa 1 kilogram ganja, kemudian naik jadi 3 kilogram. Untuk yang ketiga kalinya berhasil digagalkan," kata Aleyxi.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor Bukittinggi, Sumatera Barat berhasil mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Biaro Bukittinggi.

Dua narapidana, E (25) dan HR (37) serta seorang sipir Lapas, HS (30) dan pelajar TR (17) berhasil diringkus polisi karena diduga menjadi sindikat penyebar barang haram jenis ganja tersebut.

"Ada empat orang yang kita amankan, Jumat (16/4/2021) kemarin terkait kasus narkoba di Lapas Biaro," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Aleyxi yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (17/4/2021).

Menurut Aleyxi peristiwa berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba yang melibatkan seorang pelajar TR.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap TR di rumahnya dengan barang bukti 5 kilogram narkoba jenis ganja.

"Saat dilakukan penangkapan ternyata TR akan memasok ganja ke HS yang merupakan sipir di Lapas Biaro. HP TR terus berbunyi karena ditelpon oleh HS," kata Aleyxi.


Kemudian, polisi menangkap HS di daerah Biaro saat menunggu barangnya diantar TR.

Dari tangan HS juga disita barang bukti 5 kilogram ganja.

"Dari pengakuan HS, dia bekerjasama dengan dua napi E dan HR," kata Aleyxi.

Setelah berkoordinasi dengan Kepala Lapas, kemudian polisi menangkap E dan HR.

"E dan HR merupakan napi kasus yang sama yaitu narkoba," kata Aleyxi.

E dan HR, kata Aleyxi bertugas sebagai penyebar barang haram tersebut di Lapas.

"Saat ini, empat pelaku sudah kita amankan di Mapolres Bukittinggi," kata Aleyxi.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/19/103252978/sipir-yang-edarkan-ganja-di-lapas-bukittinggi-mengaku-hanya-diupah-rp-1

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke