Salin Artikel

Keluarga Korban Kecelakaan Bus Gumarang dan Kecelakaan Beruntun Sitinjau Lauik Terima Santunan Rp 50 Juta

Santunan tersebut diberikan PT Jasa Raharja sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 16 tahun 2017.

"Hari ini sudah kita berikan santunan tersebut kepada ahli waris 6 orang korban yang meninggal dunia. Empat di Tanah Datar dan 2 di Padang," kata Kepala PT Jasa Raharja Sumbar, Agung Tri Gunardi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Jumat (16/4/2021).

Agung mengatakan setelah mendapatkan laporan adanya kecelakaan yang menonjol di Tanah Datar dan Sitinjau Lauik, Padang, pihaknya turun ke lapangan dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendapatkan data-data.

Setelah melakukan verifikasi ke lapangan, pihaknya langsung melakukan pemberian santunan melalui transfer rekening.

"Kemarin langsung kita verifikasi ahli waris dan selanjutnya hari ini kita berikan santunannya," kata Agung.

Sementara bagi korban luka-luka, berhak atas santunan biaya perawatan maksimum Rp 20 juta, dengan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp 1 juta, dan bantuan biaya ambulans maksimum sebesar Rp 500.000, terhadap masing-masing korban.

Sebelumnya diberitakan terjadi tabrakan maut di Pitalah, Tanah Datar, Sumatera Barat, Kamis (15/4/2021) dimana bus Gumarang Jaya menabrak sekelompok siswa Sekolah Dasar.

Akibatnya, empat siswa meninggal dunia dan satu dilarikan ke rumah sakit.

Sementara terpisah, kecelakaan beruntun terjadi di Sitinjau Lauik, Padang yang menyebabkan ibu dan anak meninggal dunia.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/16/143535978/keluarga-korban-kecelakaan-bus-gumarang-dan-kecelakaan-beruntun-sitinjau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke