Salin Artikel

MK Batalkan Kemenangan Orient, Paslon 01 Sabu Raijua: Terima Kasih Telah Berikan Keadilan

Nasution mengatakan, dengan dibatalkannya kemenangan pasangan nomor urut 02 Orient Riwu Kore-Thobias Uly, pihaknya berpendapat MK sudah melakukan tindakan yang tepat demi kepastian hukum di Indonesia.

Menurut Nasution, putusan ini sebagai bentuk terobosan hukum baru MK yang sangat bermanfaat bagi pilkada di masa yang akan datang.

Dengan putusan ini, dinilai tidak akan ada kekosongan hukum lagi untuk perkara sejenis dikemudian hari.

“Sejak awal kami sudah yakin kalau MK akan mengambil keputusan demikian. Dengan fakta-fakta yang tersaji selama persidangan tidaklah dapat dipungkiri lagi,"ujar kuasa hukum paslon nomor urut 1, Adhitya Anugrah Nasution kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Kamis (15/4/2021) malam.

"Saya mewakili sebagian masyarakat Sabu Raijua mengucapkan terima kasih kepada Ketua Mahkamah Konstitusi RI beserta seluruh hakim anggotanya yang telah memberikan keadilan dan kepastian hukum atas polemik demokrasi yang sempat terjadi di Kabupaten Sabu Raijua," ujar Nasution menambahkan.

Dengan keputusan MK yang menetapkan pilkada ulang di Kabupaten Sabu Raijua dengan hanya mengikutsertakan paslon 01 dan 03, pihaknya akan mempersiapkan segala sesuatu untuk bisa menarik simpati pemilih dalam pemilihan ulang.

Adapun Ketua KPU NTT Thomas Dohu mengatakan, terkait putusan MK, pihaknya akan melakukan koordinasi internal.

"Terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi yangdimaksud, tentunya penyelenggara perlu koordinasi secara internal dalam hal ini melalui KPU RI, provinsi, dan KPU Sabu Raijua," ujar Thomas.

KPU NTT saat ini tengah melakukan koordinasi di internal terkait tahapan PSU, serta kesiapan anggaran pelaksanaannya.

"Anggaran pasti lebih kecil, karena masa tahapan juga lebih sedikit, juga tahapannya," katanya.


Sebelumnya diberitakan, MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020.

Hal itu diputuskan dalam sidang putusan atas perkara yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3 yakni Takem Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba.

"Memerintahkan termohon (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Kamis (15/4/2021).

"Memerintahkan termohon (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Kamis (15/4/2021).

Saat Pilkada Sabu Raijua, paslon nomor urut 02 Orient Riwu Kore-Thobias Uly meraih 21.359 suara atau 48.3 persen.

Paslon nomor urut 01 Nikodemus Rihi Heke–Yohanes Uly Kale meraih 13.292 atau 30,1 persen suara, dan pasangan nomor urut 03 Takem Radja Pono–Herman Hegi Radja meraih 9.569 suara atau 21,6 persen.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/15/202530978/mk-batalkan-kemenangan-orient-paslon-01-sabu-raijua-terima-kasih-telah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke