Salin Artikel

Korupsi Dana Desa, Kades dan Bendahara di Aceh Divonis 4 Tahun Penjara

Keduanya adalah mantan kepala desa dan bendahara di Desa Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Vonis diketuk oleh ketua majelis hakim Nani Sukmawati dalam persidangan yang dihadiri jaksa penuntut umum Saifuddin.

Kedua terdakwa Muslem dan Edi menyaksikan sidang secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Lhokseumawe.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kedua terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.

Keduanya juga wajib membayar kerugian negara sebesar Rp 317 juta.

Jika tidak membayar kerugian negara, maka ditambah hukuman penjara masing-masing 7 bulan penjara.

Jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir terhadap vonis hakim tersebut.

Sedangkan, pengacara kedua terdakwa Mustafa M Zein menyatakan, pihaknya akan diskusi dengan kliennya untuk mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/15/160829678/korupsi-dana-desa-kades-dan-bendahara-di-aceh-divonis-4-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke