NEWS
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Ardi Pratama, Terdakwa Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta Divonis 1 Tahun Penjara

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ni Putu Purnami saat sidang putusan secara virtual dari ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (15/4/2021) siang.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Ni Putu Purnami.

Hakim menilai Ardi terbukti melanggar Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana.

"Mengadili terdakwa Ardi Pratama terbukti secara sah melanggar Pasal 85 UU Nomor 3/2011. Dengan menguasai yang bukan miliknya dengan hasil transfer nasabah PT BCA Tbk," katanya.

Pertimbangan yang memberatkan putusan tersebut, kata Ni Pitu, Ardi dianggap berbelit-belit dan terbukti sudah menggunakan uang salah transfer tersebut.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan karena ia tak pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.

Vonis kepada Ardi lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada 24 Maret 2021, di mana Ardi dituntut dua tahun penjara untuk pasal yang sama.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Hendrix Kurniawan menyatakan pikir-pikir.

"Kami masih akan berkonsultasi dengan keluarga, waktunya kan masih tujuh hari lagi," terangnya.

Hal yang sama juga dikatakan jaksa penuntut umum Gede Willy Pramana.

Dia dan anggota timnya juga masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim. 


Dalam sidang virtual tersebut, terdakwa Ardi hadir dari Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo.

Bermasker dan mengenakan kopiah penutup kepala, Ardi terlihat mengangguk saat vonis dibacakan.

Sementara di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, sidang dihadiri semua unsur dari anggota majelis hakim, jaksa penuntut umum, hingga tim kuasa hukum. Keluarga terdakwa Ardi tidak tampak dalam sidang.

Sebelumnya diberitakan, Ardi yang berprofesi sebagai makelar jual beli mobil itu ditahan sejak 26 November 2020.

Ia mendekam di penjara setelah dilaporkan mantan pegawai BCA karena memakai uang salah transfer sebesar Rp 51 juta.

Ardi mengira uang itu adalah komisi penjualan dua unit mobil dari usahanya.

Uang itu masuk ke rekening Ardi karena pegawai bank salah memasukkan nomor rekening.

Pegawai itu lalu melaporkan Ardi ke polisi karena dinilai tidak memiliki niat baik untuk mengembalikan uang.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/15/154832378/ardi-pratama-terdakwa-kasus-salah-transfer-rp-51-juta-divonis-1-tahun

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Gelar Mudik Gratis Jakarta-Sumenep, Bupati Kampung Targetkan Ribuan Penumpang

Gelar Mudik Gratis Jakarta-Sumenep, Bupati Kampung Targetkan Ribuan Penumpang

Regional
Bupati Jekek Paparkan Prestasi Pemkab Wonogiri, dari Pertumbuhan Ekonomi hingga Penghargaan Tingkat Nasional

Bupati Jekek Paparkan Prestasi Pemkab Wonogiri, dari Pertumbuhan Ekonomi hingga Penghargaan Tingkat Nasional

Regional
Realitas Tata Kelola Transportasi Laut yang Mengecewakan

Realitas Tata Kelola Transportasi Laut yang Mengecewakan

Regional
Tata Kelola Danau Toba Pasca-F1H20

Tata Kelola Danau Toba Pasca-F1H20

Regional
Gencarkan Citra “Makassar Kota Makan”, Walkot Danny Ajak Apeksi Nikmati 50 Jenis Makanan Tradisional

Gencarkan Citra “Makassar Kota Makan”, Walkot Danny Ajak Apeksi Nikmati 50 Jenis Makanan Tradisional

Regional
Patriarki dan Kekerasan terhadap Perempuan Adat

Patriarki dan Kekerasan terhadap Perempuan Adat

Regional
Buku Bupati Hamim “Belajar dari Bone Bolango” Tuai Banyak Respons Positif

Buku Bupati Hamim “Belajar dari Bone Bolango” Tuai Banyak Respons Positif

Regional
Jokowi Larang ASN Bukber, Bupati Sumenep: Kami Ikuti Arahan Pak Presiden

Jokowi Larang ASN Bukber, Bupati Sumenep: Kami Ikuti Arahan Pak Presiden

Regional
Tatkala Jawa Mulai Rusak

Tatkala Jawa Mulai Rusak

Regional
Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Regional
Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Regional
Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Regional
Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Regional
Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Regional
Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke