Salin Artikel

Ardi Pratama, Terdakwa Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta Divonis 1 Tahun Penjara

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ni Putu Purnami saat sidang putusan secara virtual dari ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (15/4/2021) siang.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Ni Putu Purnami.

Hakim menilai Ardi terbukti melanggar Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana.

"Mengadili terdakwa Ardi Pratama terbukti secara sah melanggar Pasal 85 UU Nomor 3/2011. Dengan menguasai yang bukan miliknya dengan hasil transfer nasabah PT BCA Tbk," katanya.

Pertimbangan yang memberatkan putusan tersebut, kata Ni Pitu, Ardi dianggap berbelit-belit dan terbukti sudah menggunakan uang salah transfer tersebut.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan karena ia tak pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.

Vonis kepada Ardi lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada 24 Maret 2021, di mana Ardi dituntut dua tahun penjara untuk pasal yang sama.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Hendrix Kurniawan menyatakan pikir-pikir.

"Kami masih akan berkonsultasi dengan keluarga, waktunya kan masih tujuh hari lagi," terangnya.

Hal yang sama juga dikatakan jaksa penuntut umum Gede Willy Pramana.

Dia dan anggota timnya juga masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim. 


Dalam sidang virtual tersebut, terdakwa Ardi hadir dari Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo.

Bermasker dan mengenakan kopiah penutup kepala, Ardi terlihat mengangguk saat vonis dibacakan.

Sementara di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, sidang dihadiri semua unsur dari anggota majelis hakim, jaksa penuntut umum, hingga tim kuasa hukum. Keluarga terdakwa Ardi tidak tampak dalam sidang.

Sebelumnya diberitakan, Ardi yang berprofesi sebagai makelar jual beli mobil itu ditahan sejak 26 November 2020.

Ia mendekam di penjara setelah dilaporkan mantan pegawai BCA karena memakai uang salah transfer sebesar Rp 51 juta.

Ardi mengira uang itu adalah komisi penjualan dua unit mobil dari usahanya.

Uang itu masuk ke rekening Ardi karena pegawai bank salah memasukkan nomor rekening.

Pegawai itu lalu melaporkan Ardi ke polisi karena dinilai tidak memiliki niat baik untuk mengembalikan uang.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/15/154832378/ardi-pratama-terdakwa-kasus-salah-transfer-rp-51-juta-divonis-1-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke