Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tarakan Iptu Muhammad Aldi mengungkapkan, MS dilaporkan telah melecehkan beberapa pelajar setelah dua tahun bekerja di sekolah tersebut.
"Sejauh ini menurut pengakuan MS, ada empat pelajar yang menjadi korban sodomi. Semua berjenis kelamin laki-laki berusia 14 sampai 15 tahun," ujarnya, dihubungi Rabu (14/4/2021).
Sebagai guru pembinaan atau guru Bimbingan Konseling (BK) di sekolah swasta tersebut, MS sering memanggil anak asuhnya yang bermasalah dengan kedisiplinan.
Jika mereka terlambat masuk kelas atau bolos sekolah, maka ada hukuman yang diterapkan oleh MS.
Hukuman tersebut tidak bersifat edukatif melainkan pelecehan seksual.
"Jadi dia panggil anak anak yang bermasalah itu ke sebuah kamar dan melakukan hal tidak senonoh itu di sana," jelasnya.
MS langsung ditetapkan tersangka dengan sangkaan pencabulan yang dilakukan pendidik atau tenaga pendidik.
Dia pun bakal dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Aldi.
https://regional.kompas.com/read/2021/04/14/165236578/cabuli-siswa-dengan-dalih-hukuman-oknum-guru-bk-di-tarakan-ditangkap