Salin Artikel

Bentrok 2 Kelompok Warga di Samarinda karena Rebutan Lahan, 1 Tewas dan 6 Terluka

SAMARINDA, KOMPAS.com – Dua kelompok warga terlibat bentrok di Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur.

Bentrokan tersebut menewaskan satu orang dan enam lainnya terluka.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arief Budiman menerangkan, bentrokan terjadi pada Sabtu (10/4/2021) karena perebutan kepemilikan lahan.

Masing-masing pihak, kata Budiman, mengklaim kepemilikan atas tanah itu.

“Bentrok antara kelompok tani Empang Jaya dan warga sekitar yang mengaku punya lahanitu,” ungkap Budiman saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Samarinda, Kota Samarinda, Rabu (14/4/2021).

Budiman menambahkan, peristiwa bentrok bermula saat warga yang mengaku punya lahan berkumpul di lahan yang diperebutkan, berjumlah sekitar 50-an orang dengan senjata tajam.

Mereka kemudian merusak dan membakar pondok yang ada di lahan itu.

Pondok itu milik anggota kelompok tani Empang Jaya.

Tak terima beberapa anggota kelompok tani Empang Jaya melawan, sempat adu mulut.

Seorang bernama Andianson yang mengaku sebagai penasihat hukum kelompok tani Empang Jaya, langsung menuju lokasi ketika dikabari oleh rekannya.

Saat itu, Ardianson bersama sopirnya sedang berada di Samarinda.

Sesampai di lokasi, Andianson mampir ke rumahnya tak jauh dari lahan yang direbut.

“Di rumahnya dia (Andianson) ambil senjata penabur, rakitan laras panjang dan dua peluru kemudian berlari menuju lokasi kerumunan orang,” terang dia.

Sebelum melepas tembakan, ia meminta agar massa membubarkan diri.

Namun, perintahnya tak diindahkan hingga ia melepas tembakan ke arah kerumunan.

Seketika massa berlarian tersisa hanya tujuh orang.

Tak puas, ia kembali mengejar dan menembak tujuh orang tersebut.

Satu korban inisial BR dibacok menggunakan parang hingga tewas di tempat.

Sementara enam korban lainnya mengalami luka-luka.

Mereka kini menjalani perawatan di rumah sakit.

Sementara untuk pelaku penembakan Andianson sudah ditetapkan tersangka oleh polisi dan kini ditahan di Mapolresta Samarinda.

Dia dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/14/163333178/bentrok-2-kelompok-warga-di-samarinda-karena-rebutan-lahan-1-tewas-dan-6

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke