Salin Artikel

Rumah Rusak akibat Gempa Malang Akan Dapat Bantuan Rp 50 Juta

Rumah warga akan divalidasi kategori kerusakannya menjadi kategori berat, sedang, dan ringan.

"Kita sudah mengomunikasikan dengan BNPB. Pak Doni Monardo sudah datang secara langsung. Untuk rumah kategori rusak berat akan mendapatkan stimulan bantuan Rp 50 juta di luar ongkos pengerjaannya," ujar Khofifah di sela peninjauan dampak gempa Malang di Desa Tepas, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, Rabu (14/4/2021). 

Khofifah melanjutkan, pemerintah akan memberikan stimulan bantuan untuk kerusakan rumah warga kategori sedang sebesar Rp 24 juta dan kategori ringan sebesar Rp 10 juta.

Skema bantuan perbaikan rumah warga akan diberikan dalam dua cara.

Pertama, bantuan akan diberikan dengan cara swakelola kepada warga yang rumahnya masuk kategori rusak sedang dan ringan.

"Untuk rusak ringan dan sedang ini dilaksanakan untuk swakelola, supaya lebih cepat," ujarnya.

Sementara, untuk warga yang rumahnya mengalami kerusakan kategori berat, bantuan tidak diberikan dalam bentuk tunai kepada warga langsung.


"Untuk (rumah warga) rusak barat sudah dikoordinasikan dengan Pak Pangdam dan Pak Kapolres. Insya Allah nanti tim TNI dan Polri akan dimaksimalkan untuk membantu percepatan pelaksanaan pembangunan bagi yang rusak berat," jelas Khofifah.

Khofifah mengatakan bahwa gempa bumi yang episenternya ada di sebelah barat daya Kabupaten Malang telah mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan kerusakan ribuan bangunan dan rumah warga di beberapa daerah di Jawa Timur.

Kerusakan paling parah ada di Kabupaten Lumajang, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Blitar.

"Saya sudah ke Kabupaten Malang di beberapa titik. Ke Lumajang beberapa  titik, dan ke Kabupaten Blitar. Karena tiga daerah ini daerah yang terdampak lebih signifikan daripada yang lain," ujar Khofifah.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/14/161034978/rumah-rusak-akibat-gempa-malang-akan-dapat-bantuan-rp-50-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke