Salin Artikel

"Kami Dipukul, Diancam dengan Senjata di Telapak Tangan, Paha, dan Kepala Sama Pak Polisi di Ruang Penyidik"

KOMPAS.com - Tak tahan dipukul dan diancam dibunuh, tiga anak di bawah umur berinisial AG (12), RN (14), dan AJ (16) bersama MS (22), warga Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, terpaksa mengaku sebagai pelaku pencurian saat diinterogasi oknum polisi di Polsek Sampuabalo.

“Sambil ditanya-tanya, kami dipukul, diancam dengan senjata sama Pak Polisi di ruang penyidik. Bukan saja di hari itu, di hari-hari lain juga begitu,” kata RN kepada sejumlah awak media, Selasa (13/4/2021).

“Saya sempat ditampar empat kali di bagian pipi dan dipukul di pipi dua kali, ditendang di bagian perut dua kali dan diancam dan ditodong sama senjata di paha di telapak tangan, dan di kepala,” lanjutnya.

Karena tidak tahan, RN bersama dengan dua rekannya akhirnya mengaku sebagai pelaku pencurian saat menjalani pemeriksaan di Polsek Sampuabalo.

“Saya sangat ketakutan dan tertekan, dan saya langsung berbohong, iya betul kalau kita yang melakukan (pencurian) karena kita selalu diancam,” ungkapnya.

Setelah itu, pada Rabu (24/3/2021), Pengadilan Negeri Pasarwajo menjatuhkan vonis masing-masing RN dan AG menjalani 5 bulan hukuman di pesantren.


Sementara AJ di hukumannya dikembalikan ke orangtuanya sedangkan MS masih menjalani persidangan.

Walaupun telah divonis hukuman 5 bulan hukuman di pesantren RN ingin membersihkan namanya.

“Walau telah divonis, saya ingin membersihkan nama kita dan saya ingin perjuangkan itu dan teman-teman yang lain, bukan kami yang melakukan pencurian itu,” ujarnya.

Sementara itu, La Ode Abdul Faris, kuasa hukum ketiga korban membenarkan adanya dugaan penyiksaan selama dalam proses pemeriksaan hukum yang dialami mereka.

“Memang benar, mereka mengalami penyiksaan yang berulang kali diancam dibunuh untuk mengakui perbuatan suatu pencurian yang memang bukan mereka yang melakukan,” kata Faris.


Sementara itu, Kapolres Buton AKBP Gunarko mengatakan, kalau memang ada dugaan kekerasan atau pemaksaan, pihaknya siap menerima pengaduan melalui Propam.

Dan jika memang tudingan itu benar dan terbukti secara hukum pihaknya pun tidak segan-segan untuk memberikan sanksi.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh Kapolsek dan jajarannya akan kami kenakan sanksi sebagaimana mestinya,” kata Gunarko saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Kasus ini sendiri berawal dari laporan seorang warga bernama Saharudin yang bekerja sebagai kepala sekolah ke Polsek Sampuabalo.

Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan uang Rp 100 juta, dua buah ponsel, dan dua buah laptop di rumuahnya pada Desember 2020 lalu.

 

(Penulis Kontributor Baubau, Defriatno Neke | Editor Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2021/04/14/140300978/kami-dipukul-diancam-dengan-senjata-di-telapak-tangan-paha-dan-kepala-sama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke