Tindakan tegas ini dilakukan aparat Ditlantas Polda Lampung mulai dari 12 April 2021 hingga 31 Mei 2021.
Direktur Ditlantas Polda Lampung, Komisaris Besar Donny Damanik mengatakan, "pengandangan" kendaraan itu akan dilakukan jika ada pemudik yang nekat melintasi atau memasuki Lampung selama larangan mudik.
"Sudah ada larangan (mudik). Kita akan lakukan tindakan tegas bagi pemudik yang bandel dan nekat," kata Donny di Bandar Lampung, Rabu (14/4/2021).
Donny menambahkan, pihaknya juga sudah bekerja sama dengan Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Bengkulu - Lampung.
Koordinasi ini, kata Donny, terkait pemulangan pemudik yang tepergok masuk wilayah Lampung.
"Kendaraan kita sita, dan pemudik akan ditransfer (pulangkan) ke daerah asal," kata Donny.
Menurut Donny, penyekatan ini akan dilakukan selama dua bulan, yakni April 2021 hingga Mei 2021, dengan beberapa kali operasi.
Di antaranya, operasi Keselamatan Krakatau 2021 (12 - 25 April 2021), yang kemudian dilanjutkan pada 26 April - 5 Mei 2021.
Kemudian, Operasi Ketupat Krakatau (6 - 17 Mei 2021) dan peningkatannya hingga akhir Mei 2021.
"Jadi, pasca Operasi Ketupat, ada kegiatan yang ditingkatkan, 18-31 Mei ada analisis pergerakan orang dan barang (paska Idul Fitri), ini juga dengan operasi yang sama polisi nonstop 51 hari bekerja," kata Donny.
https://regional.kompas.com/read/2021/04/14/132738478/nekat-mudik-ke-lampung-12-april-31-mei-polisi-akan-sita-kendaraan-dan