Salin Artikel

Soal Tudingan Polisi Siksa 3 Bocah Agar Mengaku Mencuri, Kapolres Buton: Kami Siap Diadukan ke Propam

KOMPAS.com - Soal tudingan oknum polisi diduga mengintimidasi dan melakukan kekerasan terhadap tiga anak di bawah umur agar mengaku mencuri menjadi sorotan.

Ketiga bocah tersebut adalah AG (12), RN (14) dan AJ (16) dan seorang pemuda berinisial MS (22) warga Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

Kapolres Buton AKBP Gunarko, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menegaskan, pihaknya akan bertanggung jawab jika tudingan itu benar dan terbukti secara hukum.

“Kalau memang ada dugaan kekerasan atau pemaksaan kami Polres siap menerima pengaduan melalui Propam,” ucap Gunarko.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh Kapolsek dan jajarannya akan kami kenakan sanksi sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Berawal kasus pencurian uang Rp 100 juta

Kasus tersebut berawal dari laporan seorang warga bernama Saharudin yang bekerja sebagai kepala sekolah bulan Desember 2020.

Dirinya melaporkan telah kehilangan uang Rp 100 juta dan dua buah ponsel ke Polsek Sampuabalo. Selain itu, dua buah laptop di rumahnya juga raib.

Setelah itu, RN mengatakan, dirinya mendapat kabar jika adikknya ditangkap karena kasus pencurian.

“Awalnya saya tidak tahu, saya dengar ada ribut-ribut di rumah, saya bangun dan ada yang bilang adikku dibawa polisi katanya mencuri,” kata RN kepada sejumlah media, Selasa (13/4/2021).

Saat itulah, RN mengaku disiksa dan diintimidasi oknum polisi agar mengaku melakukan pencurian.

“Saya sempat ditampar empat kali di bagian pipi dan dipukul di pipi dua kali, ditendang di bagian perut dua kali dan diancam dan ditodong sama senjata di paha di telapak tangan, dan di kepala,” ucap RN.

RN saat itu merasa ketakutan dan akhirnya menyerah terpaksa mengakui dirinya mencuri.

Selain RN, ada dua orang temannya juga disiksa hingga trauma saat diperiksa oknum penyidik di Polsek Sampuabalo.

“Saya sangat ketakutan dan tertekan, dan saya langsung berbohong, iya betul kalau kita yang melakukan (pencurian) karena kita selalu diancam,” kata RN.

Setelah itu, tepatnya Rabu (24/3/2021), Pengadilan Negeri Pasarwajo menjatuhkan vonis masing-masing RN dan AG menjalani 5 bulan hukuman di pesantren.

Sementara AJ di hukumannya dikembalikan ke orangtuanya sedangkan MS masih menjalani persidangan.

“Walau telah divonis, saya ingin membersihkan nama kita dan saya ingin perjuangkan itu dan teman-teman yang lain, bukan kami yang melakukan pencurian itu,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum ketiga bocah itu, La Ode Abdul Faris, membenarkan adanya dugaan penyiksaan selama dalam proses pemeriksaan hukum yang dialami oleh ketiga anak di bawah umur dan MS.

“Memang benar, mereka mengalami penyiksaan yang berulang kali diancam dibunuh untuk mengakui perbuatan suatu pencurian yang memang bukan mereka yang melakukan,” kata Faris.

(Penulis: Kontributor Baubau, Defriatno Neke | Editor: Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2021/04/14/125936278/soal-tudingan-polisi-siksa-3-bocah-agar-mengaku-mencuri-kapolres-buton-kami

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke