Salin Artikel

Ratusan Pesilat Bentrok dengan Warga di Tuban, 3 Orang Terluka, 2 Motor Rusak Parah

Bentrokan berawal saat para pesilat dilarang masuk ke lokasi wisata Pantai Semilir, Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Tuban.

Mereka berencana untuk menggelar kopdar dengan sesama anggora perguruan silat di Pantai Semilir.

Saat tiba di pintu masuk, mereka diadang dan tak boleh masuk oleh petugas keamanan dari TNI Polri.

Larangan dilakukan karena masih pandemi Covid-19 dan ada larangan berkerumun di tempat-tempat umum.

Karena dilarang, ratusan perguruan silat yang datang mengendarai motor memutar balik dan melakukan konvoi sepanjang jalan menuju Kota Tuban.

Di tengah jalan, mereka terlibat bentrokan dengn warga yang nonkrong di pinggir jalan.

"Saat mereka kembali ke arah timur itulah mereka terlibat perkelahian dengan warga yang sedang nongkrong di pinggir jalan," kata Kapolsek Jenu AKP Rukimin, saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Selasa (13/4/2021).

Selain itu dua sepeda motor milik warga rusak parah.

"Dan belakangan tiga orang yang menjadi korban ternyata diketahui juga anggota perguruan silat dari kelompok lain," jelasnya.

Polisi telah memeriksa lima orang yang diduga terlibat aksi brutal. Mereka kini diserahkan ke Satreskrim Polres Tuban.

Dari tangan mereka, polisi mengamankan senjata tajam, kayu, rantai, dan batu yang dipakai dalam bentrokan.

"Sekarang lima orang yang diamankan kita serahkan ke Satreskrim Polres Tuban," kata dia.

Ia adalah Wiyadi (22) Desa Sokorejo, Kecamatan Parengan, Tuban.

"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," dikutip dari Surya.co.id, Senin (12/4/2021).

Menurut Ruruh, saat diamankan, tersangka membawa senjata tajam yang disimpan dalam tasnya.

Saat ini tim satreskrim juga masih melakukan pengembangan kasus tersebut, agar lebih jelas dan terang benderang.

"Sampai saat ini sudah ada delapan yang diperiksa, satu sudah ditetapkan tersangka atas kepemilikan senjata tajam," tegasnya

Senjata tajam yang diamankan yaitu Baton sword dengan panjang pisaunya kurang lebih 50 centimeter.

Senjata ini juga bisa digunakan semacam tombak dengan menyambung ujung pisau dengan selongsongnya.

Di kelompoknya, tersangka tercatat sebagai ketua kopdar, yang rencananya akan masuk di Pantai Semilir.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hamim | Editor : David Oliver Purba), Surya.co.id

https://regional.kompas.com/read/2021/04/13/185800278/ratusan-pesilat-bentrok-dengan-warga-di-tuban-3-orang-terluka-2-motor-rusak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke