Salin Artikel

Polisi Tetapkan Koordinator Kopdar sebagai Tersangka Kasus Bentrokan Anggota Perguruan Silat

Tersangka itu berinisial W (22), warga Sokorejo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, yang merupakan koordinator kegiatan kopi darat (kopdar) anggota perguruan silat tersebut.

Selain itu, W juga terbukti membawa senjata tajam saat melakukan pengeroyokan terhadap warga di KIT, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Adhi Makayasa mengatakan, saat diperiksa petugas, tersangka membawa senjata tajam berupa baton sword sepanjang 50 centimeter.

"Senjata itu sekilas seperti tongkat, tetapi di dalamnya itu pedang dan kalau disambungkan selongsongnya bisa jadi senjata tombak," kata AKP Adhi Makayasa, saat dikonfirmasi Kompas.com melalui ponselnya, Selasa (13/4/2021).

Tersangka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Barang bukti sudah kita amankan, pelaku dijerat UU Darurat dan sudah ditahan," jelasnya.

Dalam pengusutan kasus ini, tim penyidik Satreskrim Polres Tuban telah memeriksa 10 orang yang terlibat bentrokan.

"Hingga saat ini sudah sepuluh orang yang kita periksa dan satu kita tetapkan tersangka," terangnya.

Pemicu bentrok diduga hanya beda kaos perguruan silat

Adhi Makayasa menyampaikan, penyebab bentrokan anggota perguruan silat tersebut juga belum diketahui secara pasti. 

"Kalau berdasarkan keterangan yang kita periksa, pengakuannya hanya melihat korban memakai kaos perguruan silat lain, itu aja sih," jelasnya.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini.

Sebab, korban bentrokan di Kawasan Industri Tuban juga meminta bantuan temannya melalui pesan WhatsApp, sehingga terjadi aksi balasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kerek, Tuban.

"Masih dimungkinkan tersangka juga akan bertambah, jika ditemukan alat bukti yang lengkap," ungkapnya.


Kejadian bermula saat rombongan ratusan anggota perguruan silat dari Kecamatan Babat, Widang, Lamongan dan sekitarnya hendak menggelar kopdar (kopi darat) perguruan dari wilayah Kabupaten Tuban, di pantai Semilir, Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Tuban.

Sesampainya di pintu masuk lokasi wisata pantai semilir, rombongan diadang dan tidak diperkenankan masuk lokasi wisata oleh petugas keamanan dari TNI dan Polri.

Sebab, tidak ada konfirmasi izin kegiatan dari penyelenggara kopdar kepada polisi.

Apalagi, saat ini kondisinya masih masa pandemi Covid-19, setiap aktivitas masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan dan dilarang berkerumun di tempat-tempat umum.

Rombongan yang diperikirakan 500 motor itu diminta kembali ke rumah masing-masing.

Ratusan anggota perguruan silat yang datang mengendarai sepeda motor pun memutar balik kembali dengan melakukan konvoi di sepanjang jalan menuju Tuban.

Saat rombongan sampai di Kawasan Industri Tuban, mereka melihat salah satu dari tiga korban memakai kaos perguruan silat yang berbeda, kemudian rombongan langsung menghajar korban.

Aksi bentrokan anggota perguruan silat tersebut membuat tiga orang harus dirawat di rumah sakit karena mengalami luka serius dan dua unit sepeda motor rusak parah.

Sejumlah barang bukti diamankan polisi, yaitu batu, kayu, rantai dan senjata tajam yang diduga sudah dipersiapkan sebelumnya, serta dua sepeda motor yang mengalami kerusakan.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/13/183901578/polisi-tetapkan-koordinator-kopdar-sebagai-tersangka-kasus-bentrokan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke