Salin Artikel

Begal Perampas Ponsel Penyandang Disabilitas di Bogor Ternyata Pelajar Asal Jaktim

Kasus ini bermula ketika seorang penyandang disabilitas bernama Tedi Syah (23) didatangi 4 orang tak dikenal di sebuah warung, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (19/3/2021) pukul 02.22 WIB.

Pelaku kemudian mengancam korban menggunakan celurit dan melakukan perampasan dua buah handphone milik penyandang tunarungu tersebut.

4 pelaku begal, yang tertangkap baru 1

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan bahwa ada empat orang yang terlibat dalam perampokan handphone tersebut. Namun, baru satu orang ditangkap yang merupakan seorang pelajar berinisial MR (17) warga Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

"Semuanya berjumlah 4 orang. MR ditangkap di kediamannya, tapi sementara 3 pelaku lainnya masih DPO atau dalam pengejaran," kata Harun dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Selasa (13/4/2021).

MR ditangkap bersama barang bukti berupa satu buah handphone, satu unit sepeda motor honda beat yang di gunakan pelaku dalam melancarkan aksinya, dan 1 buah helm.

"Modus pelaku melakukan aksinya dengan cara berkelompok menggunakan sepeda motor pada malam hari menyasar tempat sepi dan mengincar HP," ungkapnya.

Pakai celurit untuk takuti korbannya, berkali-kali beraksi

Dalam aksinya, pelaku kerap menggunakan celurit untuk menakuti agar mudah menyerahkan barang milik korban sehingga tidak terjadi perlawanan.

"Otak intelektualnya si N, masih buron, sedangkan MR ini diajak, tugasnya mengendarai motor, saat ini keuntungannya dapat Rp 300.000 dan bisa lebih tergantung HP yang didapat," ujarnya.

Sementara itu, sambung Harun, dari keterangan yang didapat bahwa komplotan mereka juga telah melakukan tindakan serupa yang sempat viral di tahun 2019 yaitu perampasan yang dilakukan di sebuah rumah makan gratis di daerah Kecamatan Gunung Putri.

Untuk itu, polisi masih akan melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya dalam mengungkap beberapa kejadian lainnya di wilayah hukum Polres Bogor.

"Komplotan ini sudah melakukan aksinya di 4 TKP yaitu 3 di daerah Gunung Putri, 1 lainnya di daerah Jonggol ini," ucap dia.


Atas perbuatannya, MR dikenakan Pasal 363 ayat 4 KUHP yaitu dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang menampilkan seorang penyandang disabilitas menjadi korban perampasan atau begal viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 39 detik, terlihat seorang penyandang disabilitas sedang duduk di depan warung sambil memainkan handphone (hp).

Tak lama kemudian, sejumlah orang yang tidak dikenal datang menggunakan sepeda motor.

Tiba-tiba saja seorang lelaki turun dari motor bersama rekannya dan langsung merampas hp korban.

Lelaki berpakaian sweater itu terlihat mengancam korbannya menggunakan celurit.

Video perampasan handphone yang terekam CCTV itu juga memperlihatkan bagaimana korban memohon agar hp tersebut tidak diambil.

Kapolsek Jonggol AKP Sularso membenarkan video viral aksi begal handphone terhadap penyandang disabilitas tuna rungu.

"Iya betul, korbannya atas nama Tedi alias jojo (23 tahun)," kata Sularso dalam keterangannya, Minggu (21/3/2021).

Menurut dia, kasus itu berawal dari beredarnya video perampasan handphone hingga viral di media sosial Facebook.

Setelah video tersebut viral, sambung dia, pihak kepolisian menerima laporan dan langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

Sularso menyebut, aksi begal hp terjadi di sebuah warung wilayah Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (19/3/2021) sekitar pukul 02.22 dini hari.

"Yang jelas itu kejadiannya dua hari lalu, jumat dini hari," jelas Sularso.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/13/141559678/begal-perampas-ponsel-penyandang-disabilitas-di-bogor-ternyata-pelajar-asal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke