Salin Artikel

Negara Merugi hingga Rp 30 Triliun Tiap Tahun akibat Pencurian Ikan di Natuna

Kemudian, sebanyak Rp 30 triliun di antaranya mengalami pencurian oleh nelayan asing.

"Kalau diestimasikan, kerugian negara yang timbul di sektor perikanan pada tahun 2020-2021 mencapai Rp 30 triliun dari potensi perikanan di Laut Natuna Rp 120 triliun per tahun," kata Antam kepada wartawan, saat melakukan inspeksi terhadap lima kapal illegal fishing berbendera Vietnam, di Stasiun PSDKP Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Senin (12/4/2021).

Menurut Antam, laut Indonesia kerap menjadi sasaran pencurian oleh nelayan asing karena potensinya yang sangat besar.

Selain itu, para nelayan asing, karena memiliki teknologi canggih, sehingga berani berburu ikan di laut lepas, dengan kapal yang relatif kecil.

"Nelayan asing punya kemampuan yang lebih dalam menangkap ikan. Peralatannya canggih. Mereka lebih berani. Dengan kapal hanya bermuatan 28 sampai 30 ton, mereka berani ke lautan lepas," ucap Antam.

Diberitakan, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 5 kapal ikan asing Ilegal berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.

Sedikit berbeda dalam modus operandinya, para pencuri ikan ini mengincar cumi sebagai komoditas sasaran.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Antam Novambar menyebutkan, penangkapan terhadap 5 kapal tersebut dilakukan pada Kamis (8/4/2021).


Antam menuturkan para pencuri ikan ini sempat melawan dengan cara melarikan diri dari kejaran aparat, tapi akhirnya bisa dilumpuhkan.

Kelima kapal tersebut adalah, KM. BD 93277 (28,6 GT), KM. BD 30925 TS (27 GT), KM. BD 30135 TS (23 GT), KM. BV 99689 TS (27 GT), dan KM. BV 78409 (27 GT).

Selain barang bukti berupa kapal, aparat turut mengamankan 28 awak kapal yang semuanya berkewarganegaraan Vietnam.

"Saya memastikan proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku", tegas Antam.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa alat tangkap yang digunakan kelima kapal tersebut berupa jaring cumi.

Hal ini berbeda dengan yang biasa digunakan oleh kapal Vietnam sebelumnya, yakni trawl yang menarget ikan-ikan dasar (demersal).

"Ini modus operandi yang relatif baru, mereka mengincar komoditas cumi di perairan kita", terang Nugroho.

Nugroho menegaskan bahwa pengungkapan modus baru ini menunjukkan bahwa para pencuri ikan di laut Indonesia memang mengincar sumber daya ikan Indonesia.

Oleh sebab itu, pihaknya akan semakin memperketat pengawasan di wilayah-wilayah perbatasan.

“Kami perkuat pengawasan di Laut Natuna, Selat Malaka dan Utara Laut Sulawesi”, jelas Nugroho.

Penangkapan lima kapal ikan asing ilegal ini memperpanjang catatan penangkapan pelaku pencurian ikan di laut Indonesia.

Pada 2021, KKP telah melakukan proses hukum terhadap 72 kapal yang terdiri dari 7 kapal berbendera Vietnam, 5 kapal berbendera Malaysia, dan 60 kapal berbendera Indonesia.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/12/172819478/negara-merugi-hingga-rp-30-triliun-tiap-tahun-akibat-pencurian-ikan-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke