Salin Artikel

Kronologi Pesilat di Klaten Tewas Saat Latihan, 6 Orang Jadi Tersangka

KOMPAS.com - Nasib naas dialami seorang remaja berinisial MRS (15), asal Desa Srebegan, Ceper, Klaten, Jawa Tengah.

Pasalnya, saat mengikuti latihan pencak silat di Desa Palar, Kecamatan Trucuk, Klaten, pada Minggu (4/4/2021) lalu justru tewas.

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, kejadian berawal saat korban bersama belasan siswa silat yang lain melakukan pemanasan dipandu oleh delapan warga atau instruktur.

Setelah kegiatan pemanasan selesai, materi latihan dilanjutkan dengan senam dasar selama 30 menit dan dilanjutkan memberikan tindakan push up sebanyak 50 kali kepada para siswa termasuk korban.

"Pada saat melatih, para pelaku juga memberikan pukulan terhadap korban dengan maksud ketahanan fisik. Kemudian pada pukul 03.00 WIB saat doa mau pulang, siswa berjumlah 12 orang baris, tiba-tiba korban jatuh pingsan tidak sadarkan diri," kata dia.

Mengetahui hal itu, korban sempat diberikan nafas buatan dan dibawa ke RSI Klaten oleh para instrukturnya.

"Pukul 03.15 WIB tiba di UGD RSI Klaten kemudian dilakukan pemeriksaan oleh tim medis. Sekitar pukul 03.45 WIB korban dinyatakan meninggal dunia," katanya.

6 orang jadi tersangka

Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan pendalaman penyelidikan.

Hasilnya, enam orang warga atau instrukturnya dijadikan sebagai tersangka. Lantaran tiga lainnya diketahui masih berusia di bawah umur, polisi tidak melakukan penahanan.

"Kami menyimpulkan sesuai hasil gelar perkara enam tersangka. Inisial M, A dan R. Untuk tiga tersangka tersebut adalah dewasa. Sementara tiga lagi anak di bawah umur," katanya.

Dalam penyelidikan yang dilakukan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain satu buah toya atau potongan rotan berdiameter 2,5 cm dan panjang 160 cm warna cokelat, satu potong baju beladiri warna hitam lengan panjang dengan bed salah satu perguruan silat, satu potong sabuk warna hijau dan lainnya.

"Untuk pasal yang kami kenakan terhadap tersangka yaitu Pasal 80 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 76 C UU RI No 35/2014 terkait dengan Perlindungan Anak dimana ancamannya 15 tahun penjara," kata dia.

Sementara itu, kakak ipar korban, Dona Hendrawan (27) berharap kasus tersebut dapat diusut secara tuntas agar tidak ada korban lainnya dan ada pembenahan dalam pemberian pengajaran silat.

"Kami melanjutkan kasus ini dan meminta polisi mengusut tuntas kasus yang menimpa adik saya, kami hanya ingin mencari keadilan," ucap Dona.

Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor : Dony Aprian, Khairina

https://regional.kompas.com/read/2021/04/10/213245478/kronologi-pesilat-di-klaten-tewas-saat-latihan-6-orang-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke