Salin Artikel

Polres Semarang Ungkap 8 Kasus Narkoba dengan 11 Tersangka

UNGARAN, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Semarang berhasil mengungkap delapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu dan menangkap 11 orang tersangka.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba dilakukan selama pelaksanaan Operasi Antik Candi 2021.

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengatakan, enam orang yang ditangkap merupakan target operasi (TO) dan lima lainnya non-TO.

"Total barang bukti yang disita adalah sabu seberat 4,2 gram, ganja 99,2 gram, dan tembakau gorila 37,5 gram," jelasnya di Mapolres Semarang, Jumat (9/4/2021).

Ari mengungkapkan, TO narkoba jenis sabu yang berhasil ditangkap adalah Sigit Prayitno, Jaelani, Jamal Ruddin, Muhammad Taufiqi Rohman.

Sementara untuk TO narkoba ganja dan tembakau gorila adalah Mia Dito Agustianto dan Adhi Yuniarko.

Dari hasil Operasi Antik Candi tersangka non-TO yang ditangkap adalah Tatag Imam Murtifidianto, Reinhart Vincent, Agus Suparyanto, Slamet Indarto, dan Kautsar Zuki Artha.

"Mereka semua tersangka kasus sabu ditangkap antara 15 hingga 26 Maret 2021 di Bergas, Ambarawa, Bringin, Bandungan, dan Ungaran," ungkap Ari.

Menurut Ari, saat ini petugas sedang melakukan pendalaman terhadap peran 11 orang tersebut dalam peredaran narkoba di Kabupaten Semarang.

"Ini sedang penyelidikan, apakah mereka hanya pemakai, bandar, atau joki. Kita berupaya membongkar jaringannya agar tidak ada lagi peredaran narkoba," tegasnya.

Dia mengungkapkan, dari pemeriksaan awal untuk peredaran ganja dan tembakau gorila, para pelaku mendapatkan dengan cara membeli secara online.

"Untuk yang sabu mereka memesan dan diletakkan di satu tempat, kemudian mengambil langsung," kata Ari.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/09/153054778/polres-semarang-ungkap-8-kasus-narkoba-dengan-11-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke