Salin Artikel

Motor Korban Pembunuhan Berantai di Kulon Progo Ditemukan di Magelang

KULON PROGO, KOMPAS.com – Kasus pembunuhan berantai di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, memasuki babak baru.

Polres Kulon Progo menemukan motor milik korban Desi Sri Diantari (22), warga Pedukuhan Gadingan, Kalurahan Wates, Kapanewon Wates.

Polisi sendiri telah mencari motor tersebut selama 16 hari.

Honda Vario hitam AB 5247 AP milik Desi diambil dari seorang warga bernama S (52) di Kalurahan Tuksongo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

“Motor ditemukan sore hari sekitar pukul 17.00 WIB di sekitar Borobudur,” kata Kasubag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry dalam keterangan singkat, Kamis (8/4/2021).

Jeffry menceritakan, polisi mendapatkan motor Vario ini dengan plat nomor dan kunci yang telah diganti menjadi AA 3269 IG.

Meski demikian, polisi memastikan motor tersebut milik Sunarko, orangtua Desi.

Hal tersebut telah dicocokkan nomor rangka dan nomor mesin pada dokumen kepemilikan kendaraan bermotor.

Selain S sebagai pembeli motor, polisi mengamankan seorang penadah berinisal Z (42) asal Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kepil, Wonosobo.

Keduanya, kata Jeffry, berstatus saksi dan masih dalam pemeriksaan intensif.

“Tersangka menjual ke teman melalui chat WA. Penadah dijadikan saksi karena tidak mengetahui bahwa itu hasil tindak pidana,” kata Jeffry.

“Keterangan pembeli mengenal tersangka dari temannya tersangka. Dan (motor) dibeli seharga Rp 5 juta,” sambung Jeffry.

Sekadar diketahui, Desi korban pembunuhan dengan terduga pelaku NAF (22) asal Pedukuhan Bujidan, Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, Kulon Progo.

Ia ditemukan di pelataran samping Wisma Sermo, Pedukuhan Kedungtangkil, Karangsari, Selasa (23/3/2021), pukul 16.30 WIB.

Korban ditemukan tanpa identitas maupun barang miliknya di sekitar tempat kejadian.

Pelaku pembunuhan terkuak setelah penemuan jenazah lain atas nama Takdir Sunariati (22) asal Paingan, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih di dalam dermaga yang tidak digunakan dalam komplek wisata Pantai Glagah, Jumat (2/4/2021) pukul 20.00 WIB.

Barang milik korban turut hilang.

NAF mengakui pembunuhan sadis pada keduanya. Selain itu, ia juga mengakui mengambil semua barang yang dibawa korban.

Dengan ditemukannya motor milik Desi, maka motor milik semua korban sudah ditemukan.

Motor milik Takdir ditemukan polisi di tempat penitipan motor di Stasiun Wates pada Sabtu (3/4/2021).

Polisi menjerat NAF dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan 338 tentang pembunuhan dengan ancamaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Polisi masih mendalami dugaan pembunuhan berencana dalam kasus ini.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/08/203423078/motor-korban-pembunuhan-berantai-di-kulon-progo-ditemukan-di-magelang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke