Salin Artikel

ASN Padang Dilarang Keluyuran dan Makan di Tempat Umum Selama Bulan Puasa, Warga Diminta Ikut Memantau

Jika melanggar, ASN tersebut akan diberikan sanksi.

"ASN itu digaji untuk bekerja bukan untuk keluyuran," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Suardi, Kamis (8/4/2021) melalui telepon.

Kemudian para ASN juga diimbau untuk tidak makan dan minum di depan umum.

"Jika tidak puasa jangan sampai mencari tempat makan dan minum di tempat umum pada jam istirahat, apalagi sampai nampak oleh orang banyak, " ujarnya.

Warga diminta lapor jika ada ASN keluyuran di jam kerja

Suardi mengatakan bagi ASN yang keluyuran dan makan pada siang hari akan diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Apalagi saragam ASN sudah dibedakan dan itu akan nampak, mana yang PNS, kontrak dan honor. ASN harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," ujarnya.

Masyarakat diminta untuk melaporkan jika ada nampak ASN yang keluyuran pada jam kerja dan makan di depan umum pada siang hari.

"Namun, harus dilihat juga, apakah mereka sedang dinas luar, atau memang ada keperluan yang sangat penting sehingga dia keluar sebentar," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/08/112046378/asn-padang-dilarang-keluyuran-dan-makan-di-tempat-umum-selama-bulan-puasa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke