Salin Artikel

Larang ASN Mudik, Pemkab Semarang Siapkan Presensi lewat Ponsel

Ketentuan tersebut sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021.

Ngesti mengatakan akan menyiapkan langkah-langkah antisipasi bagi para ASN Pemkab Semarang agar tidak nekat mudik.

"ASN jangan coba-coba mencari celah pulang kampung saat lebaran nanti, sebab sanksi tegas akan diberikan bagi mereka yang melanggar," ujarnya usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Semarang, Rabu (7/4/2021).

Ngesti mengungkapkan juga melakukan koordinasi dengan jajaran Forkompimda untuk mengambil langkah antisipasi lain guna mencegah masuknya pemudik dari luar Kabupaten Semarang.

"Tentu ada koordinasi dengan TNI dan Polri untuk pengamanan kewilayahan," ujarnya.

Sementara Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang Suko Mardiono mengungkapkan sosialisasi, pengawasan, dan pembinaan mengenai larangan mudik disampaikan secara berjenjang melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diteruskan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Bupati Semarang.

"Nanti bisa jadi para ASN diwajibkan melakukan presensi saat bertugas melalui HP masing-masing yang telah diatur titik koordinatnya," paparnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/07/155134678/larang-asn-mudik-pemkab-semarang-siapkan-presensi-lewat-ponsel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke