Salin Artikel

Ponsel Disembunyikan di Bawah Keramik Ditemukan dalam Penggeledahan di Lapas Pamekasan

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Ratusan anggota TNI dan Polri di Kabupaten Pamekasan, menggeledah 2 lembaga pemasyarakatan (Lapas) pada Selasa (6/4/2021) malam.

Dua lapas itu yakni Lapas Kelas II A Pamekasan dan Lapas Narkotika Pamekasan.

Ratusan aparat tersebut disebar di 2 lapas tersebut untuk melakukan penggeledahan di masing-masing kamar hunian warga binaan.

Penggeledahan dimulai pukul 20.00 WIB dan usai pada pukul 21.45 WIB.

Beberapa barang yang dilarang dan membahayakan ditemukan oleh petugas.

Di antaranya pisau buatan, korek api, silet cukur, paku, kayu balok, pipa besi, tongkat kayu, domino, kabel listrik dan 4 ponsel. 

Kepala Lapas Kelas II A Pamekasan Hanafi usai penggeledahan menuturkan, 4 ponsel yang ditemukan itu disimpan di bawah keramik yang dibuat semacam bungker oleh penghuni lapas.

Penyimpanan HP itu sebelumnya tidak pernah diprediksi oleh petugas.

“Pemilik 4 HP itu akan kami dalami lagi. Mereka menyimpannya di bawah lantai kamar,” ungkap Hanafi.


Menurut Hanafi, banyaknya barang temuan di dalam blok hunian warga binaan akan menjadi bahan evaluasi untuk penertiban barang-barang yang membahayakan di dalam lapas di waktu yang akan datang.

Lolosnya barang-barang itu masuk ke dalam penjara bukan semata-mata kelalaian petugas.

Sebab, warga binaan sama-sama mengintai gerak-gerik petugas lapas. 

“Warga binaan itu juga mengawasi kami sehingga mereka bisa mengelabui petugas,” ungkap dia. 

Kapolres Pamekasan, Apip Ginanjar menuturkan, penertiban di dalam lapas dengan melibatkan Polisi dan TNI sangat bagus.

Dengan demikian, keamanan dan ketertiban di dalam lapas bisa terkendali dengan baik.

“Kami berharap, penertiban yang melibatkan Polri dan TNI bisa dilakukan secara rutin,” kata Apip Ginanjar. 

https://regional.kompas.com/read/2021/04/06/225013778/ponsel-disembunyikan-di-bawah-keramik-ditemukan-dalam-penggeledahan-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke