Salin Artikel

Gadis 15 Tahun Dicabuli Tetangga di Penginapan, Sebelumnya Diberi Minuman, Dilakban dan Diancam Pakai Pisau

KUBU RAYA, KOMPAS.com – Seorang gadis berusia 15 tahun dicabuli oleh TN (41), pria asal Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).

Tersangka dan korban diketahui merupakan tetangga yang tinggal di dalam satu kampung.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko menerangkan, sebelum dicabuli, tersangka lebih dulu memberi minuman yang telah diracik agar korban lemas dan bisa dibawa ke penginapan.

Ternyata, di penginapan korban sempat sadar, berontak, dan coba melawan.

“Namun tersangka menggunakan lakban untuk membekap mulutnya, kemudian korban diancam menggunakan pisau agar tidak melawan,” kata Jatmiko kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).

Menurut Jatmiko, dari hasil pemeriksaan, tersangka telah mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban dengan cara menyekap dan mengancamnya.

“Tersangka mengakui telah melakukan pencabulan sertai awalnya dengan penyekapan, ancaman kekerasan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau,” jelas Jatmiko.

Diberitakan, TN (41), pria asal Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap aparat kepolisian atus dugaan penyekapan dan pencabulan seorang anak berusia 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko menerangkan, tersangka TN ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan mendalam.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan mendengar keterangan saksi, ditemukan petunjuk yang mengarah ke tersangka TN dan dilakukan penangkapan di rumahnya,” kata Jatmiko kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).

Jatmiko menjelaskan, peristiwa pencabulan terjadi Jumat (3/4/2021). Saat itu, tersangka memberi korban minuman racikan yang menyebabkan korban menjadi pusing dan lemas.

Setelah itu, tersangka membawa korban ke sebuah penginapan di Komplek Pelabuhan Rasau Jaya.

“Di penginapan tersebut, tersangka mencabuli korban,” ujar Jatmiko.

Belakangan hari, lanjut Jatmiko, perbuatan tersangka diketahui oleh pihak keluarga korban dan langsung membuat laporan kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka TN dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Barang bukti yang diamankan sehelai celana olah raga, bekas lakban warna hitam dan pisau,” tutup Jatmiko. 

https://regional.kompas.com/read/2021/04/06/163829778/gadis-15-tahun-dicabuli-tetangga-di-penginapan-sebelumnya-diberi-minuman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke