Salin Artikel

Bupati Malang: ASN Dilarang Mudik, Warga Biasa Imbauan Saja

MALANG, KOMPAS.com - Bupati Malang, Sanusi mengikuti kebijakan pemerintah pusat perihal larangan mudik Lebaran 2021.

Meski begitu, pihaknya belum memiliki rencana teknis terkait pelarangan itu.

"Menunggu petunjuk (dari pemerintah pusat). Menunggu suratnya turun. Mudik dilarang tapi teknisnya belum ada," kata Sanusi, saat ditemui dalam peletakan batu pertama pembangunan rumah sakit Covid-19 oleh Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Senin (5/4/2021).

Meski begitu, Sanusi mengatakan, larangan mudik di Kabupaten Malang hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).

Sedangkan bagi warga masyarakat non-ASN hanya berupa imbauan untuk tidak mudik.

"Untuk ASN yang dilarang, warga biasa ya diimbau saja," kata dia.

Nantinya, ASN yang melanggar ketentuan mudik Lebaran akan disanksi sesuai dengan aturan tentang ASN yang berlaku.

"Sanksi kalau ASN sesuai dengan pelanggaran ASN," kata dia.

Belum ada surat edaran dari Sanusi terkait larangan mudik tersebut. Sanusi juga belum memastikan apakah akan ada penyekatan terkait larangan mudik.

"(Penyekatan) tidak juga. Nanti kami lihat perkembangannya," kata dia.

Diketahui, pemerintah pusat sudah memastikan bahwa mudik Lebaran tahun 2021 dilarang.

"Jadi kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi melalui keterangan resmi, Minggu (4/4/2021).

https://regional.kompas.com/read/2021/04/05/192300878/bupati-malang-asn-dilarang-mudik-warga-biasa-imbauan-saja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke