KOMPAS.com - Minim bukti, polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan berantai di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kejelian polisi terkait posisi jenazah saat ditemukan menjadi petunjuk awal terbongkarnya kasus pembunuhan yang dilakukan NAF (22) asal Bujidan, Kalurahan Karangsari, Kapanewon Pengasih, Kulon Progo.
NAF ditangkap beberapa jam setelah polisi melakukan penyelidikan kasus pembunuhan terhadap Takdir Sunariati (22), wanita asal Paingan, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih, Jumat (2/4/2021).
Sebelumnya, NAF ternyata telah membunuh seorang perempuan bernama Desi Sri Diantari (22) warga Pedukuhan Gadingan, Kalurahan Wates, Kapanewon Wates.
“Pelaku mengakui bahwa dirinyalah yang (juga) melakukan pembunuhan terhadap Desi Sri Diantari,” kata Kasubag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry via pesan singkat, Sabtu (3/4/2021).
Jasad ditemukan di bangunan kosong
Polisi menjelaskan, ada kemiripan posisi jasad Desi dan Takdir saat ditemukan.
Keduanya dalam posisi telentang dengan tangan ke atas kepala. Selain itu, kondisi pakaian para korban lengkap dan jasad ditemukan di bangunan kosong.
Jasad Desi ditemukan di pelataran pelataran samping Wisma Sermo, Pedukuhan Kedungtangkil, Karangsari.
Sedangkan jasad Takdir di bangunan dermaga yang tak lagi terpakai di Kompleks Wisata Pantai Glagah, Jumat (2/4/2021).
Selain itu, polisi tak menemukan identitas di kedua jasad korban dan kendaraan korban juga raib.
Pada kasus Desi, polisi akhirnya menemukan identitas korban beberapa jam setelah jasad ditemukan.
“Pelaku ini mengambil sepeda motor milik korban dan menjualnya COD ke Jawa Tengah,” kata Jeffry.
Jeffry menambahkan, dari penyelidikan, pelaku ternyata mencekoki korban dengan minuman soda yang sudah dicampur dengan tiga butir Bodrex.
Setelah korban mengalami kejang akibat minuman itu, pelaku membenturkan kepala Desi ke lantai sehingga korban meninggal dunia.
(Penulis: Kontributor Yogyakarta, Dani Julius Zebua | Editor: Khairina)
https://regional.kompas.com/read/2021/04/05/121604978/minim-bukti-polisi-bongkar-kasus-pembunuhan-berantai-di-kulon-progo