Hal itu disampaikan Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua, Novianto Sulastono.
Dengan demikian, Lukas Enembe dan dua kerabatnya yakni Hendrik Abodondifu dan Eli Wenda pun dideportasi via Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Kota Jayapura.
"Dari pemerintah Papua Nugini yang menyatakan bahwa beliau ini illegal stay di sana, kita sebut pelintas ilegal," ujarnya di Jayapura, Jumat.
Pada prosesnya, Konsulat Jenderal RI untuk Vanimo mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Pasport (SPLP) yang hanya digunakan selama satu kali.
"Jadi yang deportasi itu Pemerintah Papua Nugini," katanya.
Imigrasi Jayapura akan usut cara Lukas Enembe melintas ke Papua Nugini
Novianto Sulastono memastikan imigrasi akan mencari tahu perihal keberangkatan Lukas Enembe saat melintas ke Papua Nugini.
"Jam berapa dan dari mana beliau melintas tentunya akan kita dalami dan sebagai pejabat negara tentu beliau paham (aturan)," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Papua Lukas Enembe menyeberang ke Vanimo, Papua Nugini secara ilegal dengan menggunakan ojek di jalur "tikus" atau jalur tradisional pada Rabu (31/3/2021).
Kemudian pada Jumat (2/4/2021) siang, Lukas Enembe bersama kerabatnya Hendrik Abodondifu dan Eli Wenda, dengan didampingi Konsulat RI untuk Vanimo, Allen Simarmata, kembali ke Indonesia melalui PLBN Skouw, Kota Jayapura.
Konsulat RI menyebutkan Lukas Enembe berada di Papua Nugini selama dua hari tanpa sepengetahuan pihaknya.
Sementara menurut Lukas Enembe, ia ke Papua Nugini menggunakan ojek karena akan terapi syaraf.
(Penulis : Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi)
https://regional.kompas.com/read/2021/04/02/133525978/ini-alasan-papua-nugini-putuskan-deportasi-gubernur-papua-lukas-enembe-dan