Keduanya bermana SH (32) dan BS (19), memosting di Facebook dan YouTube bahwa rumah ditinggalkan pengungsi dari dampak terbakar tangki minyak Balongan, terjadi penjarahan dilakukan sekelompok orang.
"Jadi mereka ingin menaikan ratting atau view dari akun mereka tersebut," kata Ipda Ardian, Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reserse Kriminal Polres Indramayu, ketika memberikan keterangan, Kamis (1/4/2021).
Ardian mengungkapkan, kedua pelaku tersebut ditangkap pihaknya di daerah Anjatan dan barang bukti seperti satu buah handphone (Hp) dan laptop milik pelaku berhasil diamankan.
"Ingin memberikan informasi kepada masyarakat Indramayu tapi dia belum diketahui secara langsung kepastian infonya. Kita tangkap dan bawa ke Polres untuk dimintai keterangan," ujar Ardian.
Bikin warga resah
Ardian sendiri menjelaskan, saat warga mengungsi terdampak kebakaran tangki minyak tidak ada rumah warga mengalami pencurian, sebab petugas keamanan seperti TNI-Polri berjaga di lokasi.
"Atas perbuatannya mereka terancam undang-undang informasi transaksi elektronik (UU-ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak 1 miliar," terang Ardian.
Sebelumnya, dari informasi postingan media sosial dibuat mereka, sebagian masyarakat Indramayu resah dan petugas kepolisian menerima laporan tersebut langsung menangkap keduanya.
https://regional.kompas.com/read/2021/04/01/074019578/sebar-hoaks-rumah-pengungsi-kebakaran-tangki-balongan-dijarah-dua-pria