Salin Artikel

Polisi Temukan Busur, Panah, Gotri hingga Atribut FPI di Rumah Terduga Teroris di Bandung

Selain mengamankan dua pria, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Hal itu disampaikan Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan. Ia mengungkapkan jika dalam penggeledahan itu pihaknya hanya membantu Densus 88.

"Membantu Densus untuk melakukan proses penggeledahan, tentu saja telah dilakukan sesuai prosedur, diikuti oleh saksi," ujar Hendra seperti dikutip dari Tribun Jabar.

Hendra memaparkan, saat menggeledah rumah polisi mengamankan busur dan sejumlah anak panah sebanyak 25 buah, katepel dan batu gotri, senjata tajam, hingga atribut FPI.

"Ada senjata tajam, serta atribut dari ormas yang dilarang, yaitu FPI," kata Hendra.

"Kami sampaikan lagi, kegiatan di sini kegiatan lanjutan di mana tadi sekitar jam 12 (Densus 88) melakukan penangkapan terhadap seseorang yang tinggal di rumah ini (di Jakarta)," kata Hendra.

Menurut Hendra, penghuni rumah yang telah ditangkap Densus di Jakarta terkait terorisme berinisial HN.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Erdi Ardimulan Chaniago menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan keterkaitan penggeledahan rumah terduga teroris tersebut dengan aksi bom bunuh diri di Gereja Katedral Makasar.

Juga, belum memastikan kaitannya dengan penyerangan terduga teroris di Mabes Polri, petang tadi.

"Itu pengembang dari penangkapan yang dilakukan Densus tadi pagi di Jakarta," ucapnya lewat sambungan telepon.

Menurut Erdi, sampai saat ini penggeledahan masih terus berlangsung oleh tim Densus 88 Anti Teror dibantu Polresta Bandung dan Polda Jabar.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Bukan Hany Busur dan Panah, Densus 88 Juga Temukan Barang Bukti Ini di Rumah Terduga Teroris.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/31/215427578/polisi-temukan-busur-panah-gotri-hingga-atribut-fpi-di-rumah-terduga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke