Salin Artikel

Pemkot Surabaya Rilis Aplikasi WargaKu, Warga Bisa Laporkan Keluhan Terkait Pelayanan, Ini Fiturnya...

Aplikasi itu digunakan sebagai media untuk menyampaikan kritik, saran, permohonan informasi, keluhan, hingga apresiasi kepada Pemkot Surabaya.

"Pemerintah Kota Surabaya tidak bisa bekerja sendiri dalam membangun kota. Untuk itu, perlu peran serta masyarakat, salah satunya dari mendengarkan masukan-masukan warganya," kata Eri saat dikonfirmasi, Rabu (31/3/2021).

Dengan aplikasi ini, kata Eri, semua keluhan layanan publik bisa dilaporkan. Seperti, pengurusan administrasi kependudukan, jalan berlubang, saluran air, hingga genangan atau banjir. 

"Laporkan keluhan kamu secara daring melalui aplikasi ini. Aplikasi ini akan meneruskannya agar segera ditindaklanjuti instansi terkait," terang Eri.

Melalui aplikasi ini, pelapor beserta instansi terkait juga dapat saling berinteraksi dan memantau status pengaduan.

Apabila dalam 1×24 jam keluhan warga tidak ditanggapi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau instansi tersebut, maka keluhan itu langsung masuk ke gawai milik Eri Cahyadi.

"Melalui aplikasi ini, pemerintah akan selalu hadir. Akan selalu ada," tegas dia.

Digagas Eri Cahyadi

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, M Fikser menjelaskan, aplikasi WargaKu ini digagas langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Menurut dia, Eri Cahyadi menginginkan respons cepat dari OPD terhadap keluhan yang masuk ke pemkot.

"Jadi latar belakang aplikasi ini adalah Pak Wali Kota ingin adanya respons cepat dari OPD. Beliau (wali kota) inginnya respons cepat atau penanganan itu langsung dari OPD yang berwenang," kata Fikser.

Fikser mencontohkan, saat seorang warga melihat jalan berlubang di Surabaya, bisa langsung dilaporkan ke Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Pematusan (DPUBMP) lewat aplikasi itu.


Warga juga bisa melampirkan foto dan lokasi dalam laporannya.

Namun, apabila warga tidak mengerti dinas yang berwenang, maka dia bisa memilih melaporkan keluhannya itu ke pemkot melalui fitur di aplikasi.

"Seperti misalnya warga mau lapor ke Dinas PU terkait jalan rusak, jadi itu bisa langsung," kata dia.

Untuk saat ini, aplikasi WargaKu dilengkapi dengan fitur keluhan. Namun, secara bertahap, Fikser memastikan ke depan aplikasi tersebut bakal dilengkapi dengan fitur-fitur layanan lain.

"Saat ini dilengkapi fitur pengaduan atau keluhan. Nanti kita juga lengkapi dengan fitur-fitur lain, sekarang masih dalam proses pengerjaan," ungkap dia.

Berbeda dengan Comand Center 112

Menurutnya, fungsi aplikasi WargaKu berbeda dengan layanan Command Center 112.

Aplikasi WargaKu, kata Fikser, berkaitan dengan pelayanan publik ke masyarakat, seperti pengaduan jalan rusak, masalah layanan administrasi kependudukan, masalah saluran atau genangan air. 

"Sedangkan Command Center 112, merupakan layanan yang berkaitan kedaruratan atau hal yang membutuhkan penanganan cepat. Seperti kebakaran, insiden kecelakaan, atau ada kejadian orang tenggelam," terang Fikser.

Fikser menambahkan, melalui aplikasi ini, wali kota juga dapat melihat langsung mana saja OPD yang jarang menanggapi laporan warga.


Sehingga wali kota bisa memberikan teguran atau mengingatkan instansi tersebut.

"Sedangkan untuk pelapor dan instansi terkait hanya dapat melihat masing-masing keluhannya itu. Jadi warga tidak bisa melihat laporan atau pengaduan dari orang lain," ujar dia.

Warga Kota Surabaya dapat mengunduh aplikasi ini secara gratis melalui Google Play Store dan situs mediacenter.surabaya.go.id.

Sejak dirilis pada 22 Maret 2021, Fikser menyebut, aplikasi WargaKu sudah diunduh 1.000 lebih pengguna gawai di Google Play Store.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/31/195107478/pemkot-surabaya-rilis-aplikasi-wargaku-warga-bisa-laporkan-keluhan-terkait

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke