Salin Artikel

Ikuti Instruksi Pemerintah, ASN Pemkot Banjarmasin Dilarang Mudik

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) diminta tak mudik lebaran.

Plh Wali Kota Banjarmasin, Mukhyar mengatakan, pelarangan mudik ASN sudah diputuskan oleh pemerintah pusat.

"Di beberapa lintas kementerian itukan keputusannya dilarang untuk melakukan mudik," ujar Mukhyar saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/3/2021).

Mukhyar mengaku telah menerima surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri perihal diputuskannya pelarangan mudik bagi ASN.

"Kalau memang imbauan dari pemerintah pusat itu dilarang mudik, maka, kita akan mengeluarkan surat edaran juga," jelasnya.

Pelarangan mudik bagi ASN, kata Mukhyar, memang kebijakan yang tepat.

Pasalnya, angka Covid-19 di berbagai daerah belum menunjukkan penurunan. Bahkan di Kalimantan, trennya meningkat.

Namun, bagi ASN yang memiliki kepentingan di luar mudik yang dirasa sangat mendesak, maka akan dikeluarkan kebijakan tersendiri.

"Kecuali ada hal-hal yang sangat perlu, misalnya ada musibah kematian atau lain-lain yang memang dianggap perlu," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/30/192720978/ikuti-instruksi-pemerintah-asn-pemkot-banjarmasin-dilarang-mudik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke