Salin Artikel

PALI Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS pada 21 April

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Sumatera Selatan Divisi Hukum dan Pengawasan, Hepriadi.

Menurut Hepriadi, sesui dengan aturan KPU RI, pembentukan panitia pemilihan (PPK) harus dilakukan 14 hari sebelum pemungutan suara.

Sementara, sejak dikeluarkannya putusan MK pada Senin (22/3/2021) kemarin, KPU diberikan waktu melaksanakan PSU paling lama 30 hari.

"Sehingga kita tarik mundur paling realistis dilaksanakan (PSU) 21 April," kata Hepriadi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (29/3/2021).

Herpriadi menjelaskan, anggaran PSU di PALI mencapai Rp 1,4 miliar. Dana tersebut diambil dari sisa pelaksanaan Pilkada PALI yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp 8 miliar.

"Kita tetap menggunakan anggaran tahun kemarin, termasuk pengadaan APD untuk masker serta perlekangkapan pemilu," ujarnya.

KPU Sumatera Selatan bersama KPU PALI akan melakukan koordinasi bersama jajaran Polda Sumsel serta Bawaslu terkait penyelenggaran PSU. Ia pun optimistis pelaksanaan PSU dapat berlangsung dengan aman tanpa terjadi gangguan.

Selain itu, untuk petugas PPK akan diambil dari kecamatan terdekat, begitu juga dengan anggota PPS serta KPPS. Sehingga KPU tak akan lagi merekrut petugas yang baru.

"Nanti yang dipakai petugas pada pemilu kemarin. Tapi tetap diseleksi mana yang terbaik akan kita gunakan lagi," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) nomor 366/PL.02.6-Kpt/1612/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati PALI.

Sehingga, pasangan petahana Heri Amalindo-Soemarjono dibatalkan sebagai pemenang pilkada serentak yang diselenggarakan pada 9 Desember 2021.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/30/105450378/pali-akan-gelar-pemungutan-suara-ulang-di-4-tps-pada-21-april

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke