Salin Artikel

Kronologi Jurnalis Tempo Diduga Dianiaya Aparat Saat Investigasi

N bahkan diancam dibunuh oleh para pelaku yang diduga aparat.

Hal itu terjadi saat N tengah melakukan investigasi kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis melakukan pendampingan bagi korban dan sepakat menempuh jalur hukum.

Aliansi ini terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya.

Aliansi mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini, serta memastikan para pelakunya mendapatkan hukuman sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Ketua AJI Surabaya Eben Haezer menyatakan bahwa apa yang dilakukan para pelaku adalah termasuk kegiatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu, juga melanggar UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Hak Sipil dan Politik; dan Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2009 tentang Pengimplementasi HAM.

"Kami mengecam aksi kekerasan ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk profesional menangani kasus ini. Apalagi mengingat bahwa sebagian pelakunya adalah aparat penegak hukum," ujar Eben di Mapolda Jatim, Minggu (28/3/2021).

Kronologi dugaan penganiayaan

Kekerasan terhadap N terjadi saat dia melakukan reportase terkait Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.

Pada Sabtu, sekitar pukul 18.25 WIB, N tiba di Gedung Samudra Bumimoro yang terletak di Jalan Moro Krembangan, Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya.

Korban mendatangi gedung tersebut untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan suap yang diduga melibatkan Angin Prayitno Aji.

Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Kepala Biro Perencanaan Polda Jatim.


Sekitar pukul 18.40 WIB, korban memasuki Gedung Samudra Bumimoro untuk melakukan investigasi dan memotret Angin Prayitno Aji yang sedang berada di atas pelaminan dengan besannya.

Kemudian, pada pukul 19.57 WIB, korban yang masih berada di dalam gedung kemudian didatangi oleh seorang panitia pernikahan, serta difoto.

Korban yang akan keluar dari gedung, kemudian dihentikan oleh beberapa orang panitia dan ditanya identitas dan undangan mengikuti acara.

Sekitar pukul 20.10 WIB, keluarga mempelai didatangkan untuk mengonfirmasi apakah mengenal N.

Setelah keluarga mempelai mengatakan tidak mengangenali korban, N dibawa ke belakang gedung, dengan cara didorong oleh seorang ajudan Angin Prayitno Aji.

Selama proses tersebut, korban mengalami perampasan ponsel, kemudian mengalami kekerasan verbal, fisik dan ancaman pembunuhan.

Sekitar pukul 20.30 WIB, korban dibawa keluar oleh seseorang yang diduga oknum anggota TNI yang menjaga gedung.

Korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil patroli dan dibawa ke pos TNI.

Tak lama kemudian, korban dimintai keterangan mengenai identitas.

Pada pukul 20.45 WIB, setelah dimintai keterangan mengenai identitas, korban kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Belum sampai ke Polres, korban kemudian dibawa kembali lagi ke Gedung Samudra Bumimoro.

Sesampainya di Gedung Samudra Bumimoro, korban kembali diinterogasi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai polisi dan beberapa orang lain yang diduga sebagai oknum anggota TNI, serta ajudan Angin Prayitno Aji.


Sepanjang proses interogasi tersebut, korban kembali mengalami tindakan kekerasan (pemukulan, tendang, tampar) hingga ancaman pembunuhan.

Korban juga dipaksa untuk menerima uang Rp 600.000 sebagai kompensasi perampasan dan perusakan alat liputan milik korban.

Korban N menolak uang itu. Namun pelaku bersikeras memaksa korban menerima.

Bahkan, para pelaku memotret saat tangan korban sedang dalam posisi menerima uang tersebut secara terpaksa.

Belakangan, oleh N, uang tersebut disembunyikan di salah satu bagian mobil.

Sekitar pukul 22.25 WIB, setelah melakukan proses interogasi penuh kekerasan tersebut, korban kemudian dibawa ke Hotel Arcadia yang terletak di Jalan Rajawali Nomor 9-11, Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Surabaya.

Di hotel tersebut, korban kembali diinterogasi oleh dua orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian Polrestabes Surabaya dan anak asuh Kombes Pol Achmad Yani yang bernama Purwanto dan Firman.

Pada Minggu (28/3/2021), sekitar pukul 01.10 WIB, korban keluar dari Acardia dan diantarkan pulang hingga ke rumah sekitar pukul 02.00 WIB.

Informasi mengenai kronologi ini disamopaikan langsung oleh korban N.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/28/171054178/kronologi-jurnalis-tempo-diduga-dianiaya-aparat-saat-investigasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke