Salin Artikel

Pemerintah Pusat Larang Mudik, Sultan HB X Harap Warganya Taat Aturan

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat resmi melarang warganya untuk mudik Lebaran. Terkait hal ini, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) berharap warga taat aturan yang diberlakukan oleh pemerintah pusat.

"Ya enggak apa apa (dilarang mudik), apa betul mereka taat? Ya semoga saja," kata Sultan, Jumat (26/3/2021).

Terkait apakah nanti akan dilakukan penutupan di kawasan DIY, Ngarsa Dalem menyampaikan penutupan tidak dilakukan lantaran sudah ada kebijakan larangan untuk warganya mudik.

"Nggak kalau sudah dinyatakan enggak boleh pergi kan asal mereka enggak pergi," kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kadarnanta Baskara Aji mengatakan pemerintah DIY meminta kewaspadaan di tingkat RT, dan kelurahan. Pengawasan harus dijalankan secara efektif sehingga bisa dilakukan skrining.

"Oleh karena itu keberadaan posko di kelurahan menjadi sangat penting, bahkan di RT/RW," ucapnya.

Selain mengimbau kelurahan dan RT untuk lebih waspada Pemerintah DIY siap untuk melakukan pengetatan lebih dari biasanya.

Pengetatan dilakukan di bandara, stasiun, maupun jalan darat, dalam hal ini kendaraan pribadi.

"Di bandara tentu dilakukan pemeriksaan baik yang berangkat maupun yang pulang, di stasiun juga sama. Nah, untuk yang darat lain seperti jalan raya seperti biasa kita melakukan pemeriksaan," katanya.

Pemerintah DIY masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat. Jika nanti dari pusat menerbitkan instruksi maka akan ditindaklanjuti dengan surat edaran di tingkat provinsi.

"Kalau nanti ada surat dari pusat nanti bentuknya kalau instruksi ya kita akan tindaklanjuti instruksi itu dengan surat edaran atau dengan instruksi di tingkat kita," kata Sekda DIY.

Sebelumnya, pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 yang berlaku bagi semua pihak.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berdasarkan hasil rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021).

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, usai rapat.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/26/204503278/pemerintah-pusat-larang-mudik-sultan-hb-x-harap-warganya-taat-aturan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke