Salin Artikel

Tilang Elektronik Belum Diterapkan, Ini Penjelasan Polda Babel

Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) akan dilakukan setelah sarana dan prasarana disediakan pemerintah daerah.

"Untuk sosialisasi sudah, sekarang ini kami sampaikan pada Pemda, karena kerja sama nanti sama Pemda," ujar Kepala Polda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Anang Syarif Hidayat seusai peletakan batu pertama pembangunan Gedung SAT PJR di Mapolda Babel, Jumat (26/3/2021).

Direktur Lalu Lintas Polda Bangka Belitung Kombes Hindarsono menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait pengadaan peralatan untuk ETLE.

Spesifikasi alat seperti kamera hingga tiang pancang juga telah disampaikan untuk dipelajari pemerintah daerah.

"Tahap awal ini akan dimulai di Pangkalpinang. Lokasinya di Simpang Kantor Gubernur dan Simpang PT Timah. Karena ini menyangkut pendapatan asli daerah, jadi prasarana disediakan Pemda," ujar Hindarsono.

Menurut Hindarsono, sistem ETLE sangat baik untuk diterapkan.

Sebab, bisa mengawasi pelanggaran lalu lintas selama 24 jam.

Selain itu, ETLE menghindari kompromi kasus pelanggaran antara petugas dan pengendara.

"Kami sudah mulai pra ETLE pada petugas. Setelah alatnya terpasang, bisa langsung digunakan. Saat ini beberapa kamera yang ada di simpang jalan itu baru untuk pemantauan," ujar Hindarsono.

Kamera pengawas atau CCTV digunakan untuk mengawasi pengguna jalan selama 24 jam.

Rekaman dari kamera CCTV ini dapat digunakan sebagai barang bukti dalam perkara pelanggaran lalu lintas.

Kamera face recognition berfungsi untuk mendeteksi sensor di wajah.

Kamera check point berfungsi mendeteksi pelanggaran lalu lintas, antara lain safety belt dan penggunaan ponsel saat berkendara.

Kamera automatic number plate recognition mendeteksi pelat nomor secara otomatis.

Kamera ini juga mampu mengidentifikasi jenis tipe/merek dan warna kendaraan yang melintas di kawasan tertentu.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/26/151238278/tilang-elektronik-belum-diterapkan-ini-penjelasan-polda-babel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke