Salin Artikel

Polda Banten: Kamera ETLE Bisa Deteksi Motor dan Mobil Curian

Tak hanya pelanggaran lalu lintas saja, kamera ETLE juga bisa mendeteksi nomor polisi kendaraan yang telah dilaporkan kehilangan alias dicuri.

Kamera ETLE  memilki kemampuan atau teknologi ANPR (Automatic Number Plate Recognition) yang dapat mengidentifikasi dari nomor polisi.

"Tindakan kriminal seperti curanmor nanti kita cepat diketahui. Terdeteksilah. begitu kita klik nomornya di ERI. itu terdatakan. Biasanya kalau ketahuan gitu kita tinggal laporan saja," kata Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Banten AKBP Hamdani kepada Kompas.com. Jumat (26/3/2021).

Nantinya, petugas di ruangan akan memberitahukan informasi terkait kendaraan hasil curian kepada petugas yang berada di lapangan melalui alat komunikasi Handy Talky (HT)

"Nanti kita tinggal panggil petugas kita di pos Polisi pakai HT. kendaraan ini coba di stop untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Hamdani.

Polisi di lapangan masih bisa menilang

Dikatakan Hamdani, meski ada kamera ETLE, petugas kepolisan akan tetap ada di lapangan untuk mengantisipasi hal-hal tersebut. Bahkan masih bisa melakukan penilangan secara kasat mata.

"Jadi dengan adanya ETLE ini bukan petugas tidak bisa menilang. jadi polisi bisa menilang di tempat apabila tertangkap tangan membahayakan dirinya dan oranglain bisa menimbulkan kecelakaan bisa ditilang," jelasnya.

Diketahui, Polda Banten akan memulai penerapan tilang elektronik menggunakan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) pada 1 April 2021 mendatang.

Tahap pertama, kamera ETLE terdapat di tiga titik yakni di lampu merah Ciceri, Sumur Pecung dan Pisang Mas, Kota Serang, Banten.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/26/142041078/polda-banten-kamera-etle-bisa-deteksi-motor-dan-mobil-curian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke