Salin Artikel

Unjuk Rasa di Kantor Bupati, ASN Pamekasan Tolak Tunjangan Dialihkan untuk Penanganan Covid-19

Mereka menolak rencana penghapusan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diwacanakan Bupati Pamekasan Badrut Tamam.

Perwakilan ASN, Moh Sidik dalam orasinya mengatakan, unjuk rasa itu untuk menyelamatkan citra bupati di mata pegawai negeri sipil (PNS) dari jurang kehancuran.

Sebab, selama tiga bulan TPP ASN tidak cair, banyak yang mengalami kesulitan keuangan.

"Tolong TPP ASN jangan dihapus. Permintaan ini sekaligus untuk menyelamatkan citra bupati Pamekasan," ujar Moh Sidik saat berorasi di depan Kantor Bupati Pamekasan, Kamis.

Unjuk rasa itu, kata Sidik, bukti kecintaan ASN kepada bupati. Sidik menyebut, banyak ASN yang bersimpati kepada bupati setelah menerima tunjangan tersebut.

Ia mengatakan, kebijakan menghapus TPP tak tepat dan menyulitkan ASN. Apalagi, para ASN membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan selama pandemi Covid-19.

Dalam unjuk rasa itu, para ASN didampingi gabungan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Pamekasan. Sejumlah ASN telah mengadu kepada LSM sebelum menggelar aksi.

Ketua LSM Komunitas Monitoring dan Advokasi (Komad) Zaini Wer Wer menjelaskan, ASN ingin menyampaikan keluhannya secara langsung kepada Bupati Pamekasan terkait rencana penghapusan TPP.

Oleh sebab itu, pihaknya selaku LSM yang banyak menerima aduan ASN ikut turun jalan mendampingi.

Menurut Zaini, penghapusan TPP ASN merupakan kebijakan bupati yang tidak populer.

Sebab, kebijakan itu akan berdampak kepada pelayanan pemerintah kepada masyarakat kabupaten Pamekasan.


Setelah ada TPP, beberapa pelayanan umum yang sebelumnya berlaku pungutan, sekarang sudah tidak ada.

"Kami khawatir penghapusan TPP akan melahirkan tindakan korupsi di pelayanan publik, karena ASN bekerja tanpa ada tambahan penghasilan lagi," kata Zaini.

Sekretaris Daerah Pamekasan Totok Hartono menemui para ASN yang berdemonstrasi tersebut. Totok mengatakan, TPP ASN belum dihapus.

Anggaran TPP juga masih ada di APBD 2021. Namun, tunjangan itu belum dicairkan. Sampai saat ini, rencana penghapusan TPP masih dikaji oleh eksekutif dan legislatif.

Menurut Totok, perubahan APBD tidak bisa dilakukan sendirian, tetapi harus bersama-sama dengan DPRD.

"Belum ada keputusan penghapusan TPP. Karena ASN mau dialog langsung dengan bupati, akan kami jadwalkan juga bersama dengan DPRD," tutur Totok.

Ketua DPRD Pamekasan Fathorrahman mengaku tak pernah ada pembahasan terkait penghapusan TPP ASN dengan pemerintah kabupaten.

TPP, kata dia, masih terdapat di APBD 2021, dengan nilai Rp 63 miliar.

Menurutnya, jika bupati berencana me-refocusing anggaran TPP ASN untuk penanganan Covid-19, hal itu tak butuh persetujuan DPRD.

"Kalau kebijakan refocusing anggaran TPP ASN untuk Covid-19, bupati bisa bikin kebijakan sendiri. Kami tidak ikut," ungkap Fathorrahman melalui telepon seluler. 

https://regional.kompas.com/read/2021/03/25/180306778/unjuk-rasa-di-kantor-bupati-asn-pamekasan-tolak-tunjangan-dialihkan-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke