Salin Artikel

Dukung Tilang Elektronik, Polda Jatim Operasikan Kamera INCAR, Ini Keunggulannya...

Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes M Latif Usman mengatakan, INCAR adalah pengembangan dari electronic traffic law enforcement (ETLE). Secara umum kemampuan kamera sama dengan kamera statis yang ada.

"Hanya saja keunggulan INCAR, selain bersifat mobile, kelebihan kamera ini bisa merekam gambar pelanggaran lalu lintas," kata Latif saat dikonfirmasi, Selasa (23/3/2021).

Saat ini, Polda Jatim memiliki satu kendaraan yang mengoperasikan kamera INCAR.

"Kendaraan masih beroperasi mencakup wilayah Surabaya Raya yakni Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo. Ke depan INCAR diupayakan akan ada di 38 daerah untuk mendukung ETLE," ujarnya.

Di Jawa Timur, belum semua daerah memasang kamera tilang elektronik untuk mendukung penerapan ETLE. 

Tercatat, baru tujuh daerah di Jawa Timur yang memasang kamera tilang elektronik. Dari jumlah itu, Surabaya merupakan kota terbanyak yang terpasang kamera tilang elektronik.

Rinciannya, 39 titik kamera tilang elektronik di Surabaya, tiga di Sidoarjo, empat titik Kota Madiun, lima titik di Kabupaten Gresik, dua titik di Kabupaten Lamongan, dan masing-masing satu titik di Kota Batu dan Kabupaten Tulungagung.

"Dari 55 titik yang ada, Surabaya paling banyak karena kota besar. Selanjutnya akan dilengkapi bertahap di semua daerah di Jatim," katanya.

Kamera ETLE yang sudah terpasang memiliki kemampuan menangkap pelat nomor kendaraan pelanggar lalu lintas hingga menangkap wajah pelanggar lalu lintas.

"Data yang ditangkap dari kamera terkoneksi dengan data electronic registration and identification (ERI) Korlantas," ujarnya.

Dari gambar yang diambil kamera tersebut, polisi akan mengetahui kelengkapan surat pengendara dan kendaraan, seperti surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).


Data pelanggaran akan langsung diproses dan dikirim ke penegak hukum beserta barang bukti gambar serta waktu pelanggarannya.

"Pelanggar akan diberi surat bukti pelanggaran ke alamat rumah sesuai identitas, dan diminta segera membayar denda," jelasnya.

Jika sampai waktu yang ditentukan pelanggar lalu lintas belum membayar denda, maka data kendaraan akan diblokir.

Secara nasional, ada 244 kamera tilang elektronik baru yang akan terpasang di 12 Polda di Indonesia, yakni Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Selatan.

Hadirnya tilang elektronik nasional ini bertujuan meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

“Yang bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas sehingga membuat lebih transparan dan terwujudnya transparansi,” ucap Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede, dikutip dari NTMC Polri, Minggu (21/3/2021).

https://regional.kompas.com/read/2021/03/24/112239778/dukung-tilang-elektronik-polda-jatim-operasikan-kamera-incar-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke