Salin Artikel

Tilang Elektronik di Banten Dimulai 1 April, Ini Lokasi Tahap Pertama

Direktur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo mengatakan, tilang elektronik pada tahap I baru diterapkan di Kota Serang, Banten, dengan memasang kamera pemantau di tiga titik.

"Untuk pelaksanaan dimulai 1 April nanti di wilayah Polda Banten ada tiga titik. Di simpang Ciceri, simpang Pisang Mas dan simpang Sumur Peucung," kata Rudy usai Launching ETLE di Mapolda Banten, Selasa (23/3/2021).

Dijelaskan Rudy, pihaknya sudah melakukan tahap uji coba dan sosialisasi yang dimulai sejak 1 Maret hingga nanti 31 Meret 2021 nanti.

"Kita melakukan uji coba sosialisasi 1 Maret kemarin sampai hari ini, 1 April kita langsung tegakkan," ujar Rudy.

Nantinya, petugas mengawasi pengendara melalui layar dari ruangan pada pukul 07.00 hingga 18.00 WIB.

Menurut Rudy, penerapan tilang elektronik nasional khusunya di Banten ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara di masyarakat.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada masyarakat agar tertib berlalulintas sehingga terhindar dari penindakan tilang.

"Jenis ada 10, tidak pakai helm, melanggar marka jalan, lampu merah, tidak menggunakan safety belt, menggunakan handphone," jelas Rudy.

Secara mekanisne, lanjut Rudy, tilang elektronik mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di jalan raya untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas.

Nantinya, pelanggar mendapatkan surat pemberitahuan pelanggaran melalui pos ke alamat sesuai dengan data kendaraan.

Data dilihat berdasarkan Electronic Registration and Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

"Jika ada yang melanggar langsung dikirim (surat pemberitaan) kepada pelanggar, untuk daerah sudah dikoneksi dengan seluruh jajaran di Indonesia apabila mobil di luar Banten nanti kita kirimkan sesuai alamat kendaraan," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/23/123533878/tilang-elektronik-di-banten-dimulai-1-april-ini-lokasi-tahap-pertama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke