Salin Artikel

Masa Tahanan Habis, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Bebas dari Rutan Purworejo

PURWOREJO, KOMPAS.com - Pasangan yang mengaku sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat (KAS), Totok Santoso (43) dan Fani Aminadia (42), dinyatakan bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Humas Rutan Purworejo Akhmad Lutfiyan Aji menjelaskan, Totok dan Fani bebas demi hukum pada 15 Maret 2021.

"Betul, mereka bebas tanggal 15 Maret 2021," kata Aji, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/3/2021).

Aji mengungkapkan, Totok dan Fani bebas karena masa penahanannya habis.

Hal itu sesuai dengan Pasal 19 PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

"Mereka bebas demi hukum, jadi maksudnya telah habis masa tahanannya, sesuai dengan PP Nomor 27 Tahun 1983 Pasal 19, pihak Rutan tidak mempunyai wewenang untuk menahannya," papar Aji.

Sebelumnya, pasangan itu divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Purworejo karena telah menyebar berita bohong yang menimbulkan keonaran dengan mengaku sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat (KAS) awal tahun 2020.

Dalam sidang perkara yang digelar pada Selasa (15/9/2020), Totok divonis hukuman penjara selama 4 tahun, sedangkan Fani 1 tahun 6 bulan penjara.

Akan tetapi, usai divonis mereka mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) dan sampai saat ini putusan banding tersebut belum turun.

"Mereka mengajukan banding, putusan dari banding terebut belum turun. Kami sudah tidak ada lagi dasar untuk menahannya," ucap Aji.

Seperti diketahui, Totok dan Fani adalah sepasang suami istri yang mengaku sebagai raja dan ratu KAS pada awal 2020.

Mereka memiliki "istana" yang berada di Desa Pogung Juru Tengah, Kecamatan Bayan, Purworejo, Jawa Tengah.

Mereka mengeklaim memiliki 450 pengikut. Wilayah kekuasaannya tidak sebatas di Purworejo, tetapi Indonesia, bahkan seluruh dunia.

Pada beberapa kesempatan, mereka menggelar ritual-ritual tertentu.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/23/101815178/masa-tahanan-habis-raja-dan-ratu-keraton-agung-sejagat-bebas-dari-rutan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke