Salin Artikel

Bupati Ponorogo Wajibkan Makanan dan Minuman dari UMKM Lokal di Acara Pemkab, Ini Alasannya...

Kebijakan itu untuk memperkuat keberadaan UMKM di Ponorogo.

“Hari ini saya telah menandatangani Surat Edaran Bupati untuk penguatan UMKM. Jadi, seluruh instansi dan institusi pemerintah (Ponorogo) wajib menggunakan air minum, makanan dan buah-buahan lokal produksi Ponorogo,” ujar Kang Giri sapaan akrab Sugiri Sancoko saat mencanangkan penanaman 1.000 Pohon Pisang Raja di Kawasan Wisata Gunung Mangge, Desa Sidorejo, Kecamatan Sukorejo, Senin (22/3/2021).

Kang Giri mengatakan, kebijakan itu diteken agar semua produk UMKM Ponorogo berkembang pesat.

Tak hanya itu, kewajiban seluruh acara dinas menggunakan produk UMKM Ponorogo merupakan salah satu upaya pemkab agar UMKM segera bangkit dari keterpurukan akibat pandemi.

Menurut Kang Giri, penamanam 1.000 pohon pisang raja menjadi bagian mempersiapkan bahan baku berbagai makanan olahan dari pisang yang diproduksi oleh UMKM.

“1.000 pisang adalah 1.000 harapan. Bukan hanya menanam pohon, tetapi soal akan adanya ekonomi yang baru dan Ponorogo baru yang luar biasa,” kata Kang Giri.

Tak hanya itu, penanaman pohon pisang merupakan bagian dari pencanangan produk unggulan Ponorogo.

Selain pisang raja, Pemkab Ponorogo juga menggalakan petani menanam pisang cavendish, alpukat mentega, dan membudidayakan udang air tawar (vaname).

Sejumlah tanaman itu sudah mulai ditanam di sejumlah kecamatan dan terus dikembangkan masyarakat.

Sementara itu Ketua LP2MP Ponorogo Suratman menambahkan, pohon pisang yang ditanam diharapkan menghasilkan pisang-pisang sebagai menjadi bahan baku ceriping pisang.

Pasalnya saat ini, ceriping pisang telah banyak diproduksi oleh berbagai UMKM di Ponorogo.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/22/221112878/bupati-ponorogo-wajibkan-makanan-dan-minuman-dari-umkm-lokal-di-acara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke