Salin Artikel

Kronologi Suami Pergoki Istri Sedang Berduaan dengan Pria Lain di Kamar, Sang Pria Tewas Ditikam

KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau, bernama Musrizal (21), tewas ditikam temannya sendiri berinisial SR (27).

Korban ditikam pelaku karena kedapatan tengah berduan tengah istrinya di kamar.

Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kuto Darussalam, Rohul, Riau, Kamis (18/3/2021).

Kejadian berawal saat pelaku yang baru pulang dari kerja Kamis pagi, memanggil-manggilnya istrinya. Namun, sang istri tak menjawab.

Penasaran, pelaku kemudian menuju kamar dan mendapati pintu kamar terkunci dari dalam. SR kemudian mengedornya tetapi sang istri juga tak menjawab.

Curiga, ia kemudian mengambil pisau lalu mendobrak pintu kamar. Dan benar saja, saat itu ia melihat sang istri bersama korban.


Pelaku yang emosi kemudian langsung menusuk bagian perut korban hingga membuatnya mengalami luka yang cukup parah.

Warga yang mengetahui kejadian itu langsung menghubungi polisi. Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian.

"Korban saat itu sudah ditemukan bersimbah darah. Lalu, korban dibawa ke puskesmas untuk diberikan penanganan medis," kata Paur Humas Polres Rohul Ipda Refly Setiawan Harahap kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Sabtu (20/3/2021).

Namun sayang, saat di puskesmas nyawa korban tak terselamatkan.

Pelaku ditangkap

Setelah kejadian itu, polisi langsung menangkap pelaku untuk dimintai keterangan.


Kepada polisi, kata Refly, pelaku nekat menikam korban hingga tewas karena sakit hati saat melihat korban bersama istrinya di dalam kamar.

"Motif tersangka sakit dengan korban. Karena saat itu tersangka memergoki korban berduaan bersama istri tersangka di dalam kamar di rumah milik korban yang dikunci dari dalam," ungkapnya.

"Dia juga tidak melakukan perlawanan ataupun berusaha kabur usai melakukan aksinya terhadap korban," sambung Refly dikutip dari TribunPekanbaru.com.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kunto Darussalam beserta sebilah pisau yang digunakan pelaku saat menikam korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana atas tindakan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

 

(Penulis : Kontributor Kompas TV Pekanbaru, Citra Indriani | Editor : Khairina)/TribunPekanbaru.com

https://regional.kompas.com/read/2021/03/20/122617578/kronologi-suami-pergoki-istri-sedang-berduaan-dengan-pria-lain-di-kamar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke